HUKUMPOLITIK

Untuk Alat Bukti Sidang Di MK, KPU Dairi Buka kotak Surat Suara Pemilu 2019

 

SIDIKALANG (podiumindonesia.com)- Untuk keperluan alat bukti sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi kembali melakukan pembukaan kotak surat suara Pemilu 2019.

Pembukaan kotak surat suara dilaksanakan di gudang milikn KPU Dairi Jalan Palapa, Kecamatan Sidikalang, Jumat (5/7/2019) siang.

Pembukaan kotak surat suara dilakukan langsung oleh Ketua KPU Dairi Freddy didampingi Hartono Maha Devisi Program dan data, serta staf. Dihadiri dan disaksikan Kabag Ops Polres Dairi, Kompol WH. Pranggono dan personil lainnya.

Usai pembukaan kotak Ketua KPU Dairi, Freddy kepada wartawan menjelaskan, pembukaan kotak surat suara untuk memenuhi alat bukti sidang yang ada di MK terkait pelaksanaan Pemilu 2019.

“Di mana untuk Kabupaten Dairi ada 2 gugatan di MK, yakni untuk DPRD kabupaten dari Daerah Pemilihan (Dapil) Dairi III yang diajukan PDIP. Dan Calon Perseorangan (DPD) atas nama Damayanti Lubis untuk dapil Sumatera Utara,” kata Freddy.

Dengan 2 gugatan di MK yang teregister, KPU sesuai dengan surat edaran KPU RI dengan nomor: 984/PY.01.1-SD/03/KPU/VII/2019, tanggal 2 Juli 2019. Mengintruksikan kepada KPU untuk dapat memenuhi semua alat-alat bukti yang diperlukan pada sidang di MK nantinya.

Jika alat bukti tersebut ada di dalam kotak surat suara, maka KPU harus berkordinasi dengan Bawaslu dan kepolisian untuk melakukan pembukaan kotak mengambil dokumen alat bukti tersebut.

“Setelah di foto copy (diperbanyak) maka alat buktinya itu akan kembali disimpan di kotak. Alat bukti yang sudah di foto copy nanti yang akan kita bawa ke MK,” sebut Freddy.

Ditambahkan Freddy, sesuai agenda dari MK, sidang pertama untuk Sumatera Utara berdasarkan kelompok provinsi yang dilaksanakan pada 11 Juli 2019. (pi/gun)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button