DAERAH

Warga Desa Sugau Resah Tanah Mereka Dimasukan Dalam Titik Koordinat Pengurusan Ijin Pertambangan

 

PANCURBTU (podiumindonesia.cpm)- Masyarakat Dusun II Durin Pitu, Desa Sugau mendatangi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deliserdang dan Perizinan satu pintu Provinsi Sumatra Utara, Rabu (12/2) siang.

Kedatangan beberapa utusan warga yang di antaranya Tamat Tarigan (66), Eddy Ardinata Ginting (40), Adi Zakaria (34), Masa Purba (57) untuk memprotes agar ijin pertambangan yang diajukan oleh AEG dibatalkan. Karena menurut mereka, lahan yang diajukan oleh AEG tidak sesuai dengan permohonan yang masuk ke instansi terkait.

Warga juga menjelaskan, untuk memuluskan ijin pertambangannya, AEG memasukan lahan warga dalam titik koordinat. Sementara AEG tidak pernah meminta ijin kepada warga atau teman sebatas serta kepada kepala Desa Sugau.

Kepala Desa Sugau Dahlan Purba dikonfirmasi, Kamis (13/2/2020) sore menjelaskan, AEG dulu pernah meminta ijin rekomindasi darinya. Dengan maksud untuk mengurus ijin pertambangan. “Namun karena alas hak tanah warga yang dimasukannya dalam titik koordinat tidak dilampirkan, saya tidak memberi ijin,” ujarnya.

Kades juga membenarkan AEG ada memiliki lahan di desanya, namun lahannya tersebut hanya sekitar 4 hektar. Sementara itu, Erna boru Malau ketika disambangi ke kantornya Rabu (12/2/2020) sore, mengatakan pihaknya masih mempelajari berkas yang diajukan AEG untuk mengurus ijin pertambangan.

Selain mempelajari berkas, tim mereka juga nanti akan turun kelapangan untuk meninjau lokasi apakah layak dikeluarkan ijin atau tidak.(pi/als)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button