HUKUMMEDAN TERKINI

Warga Marelan Dihukum 13 Tahun Atas 406 Gram Sabu

 

Sidang kepemilikan 406 gram sabu digelar secara televonfrence di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN (podiumindonesia.com)- Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fahmi Sopian alias Faisal dengan pidana penjara selama 13 tahun. Selain pidana penjara, majelis hakim diketahuai Deson Togatorop juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan 4 bulan penjara.

Majelis hakim menilai pemuda warga Jalan Marelan Pasar IV, Kecamatan Medan Marelan ini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram,” kata majelis hakim Deson Togatorop saat sidang digelar secara teleconfrence di ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan, kemarin.

Dalam nota putusan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas peredaran narkoba.

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa karena bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” ujar majelis hakim Deson Togatorop.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Rizqi Darmawan Nasution yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Fahmi maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizqi Darmawan Nasution menyatakan terima. Sementara itu, mengutip dakwaan JPU Rizqi Darmawan Nasution mengatakan kasus bermula pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2020 sekira pukul 02.00 WIB, petugas Kepolisian Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi bahwa terdakwa Faisal Fahmi Sopian alias Faisal ada membawa sabu di Jalan Pala X Perumnas Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

“Berdasarkan informasi, petugas melakukan penyelidikan dan melihat Faisal berada di dalam rumahnya, selanjutnya petugas langsung masuk ke dalam rumah terdakwa. Lalu petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 1 tas yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 210 gram,” kata JPU.

Saat diinterogasi, sambung JPU Rizqi, terdakwa Fahmi mengaku bahwa sabu tersebut dibelinya dari Azhari Agustian alias Boy (berkas terpisah) seharga Rp40 juta per 100 gramnya dengan tujuan untuk dijual kembali.

“Berdasarkan pengakuan terdakwa Faisal, selanjutnya petugas kepolisian membawa melakukan pengembangan dan mencari Azhari di kosannya yang beralamat di Jalan Sei Kapuas, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan,” kata JPU Rizqi.

Sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan penggeledahan di dalam kamar kost yang ditempati Azhari dan menemukan 2 plastik berisikan Narkotika jenis sabu seberat 196 gram dari taa milikinya dan Azhari mengaku sabu tersebut dibelinya dari seseorang bernama Awi ( DPO) seharga Rp38 juta per 100 gramnya.

“Selanjutnya terdakwa Faisal dan Azhari beserta barang bukti 406 gram sabu dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas JPU Rizqi Darmawan. (pi/win/mu)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button