HUKUM

Zakir Berharap Hakim Tegakkan Keadilan & Melihat Fakta Persidangan

 

MEDAN (podiumindonesia.com)- Sidang pembacaan tuntutan terhadap Zakir Husin yang didakwa tanpa hak melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual narkotika Golongan I dipimpin ketua majelis hakim diketuai Sri Wahyuni Batubara dengan beranggotakan Safril Batubara dan Azwardi Idris di ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/6/2019).

Menanggapi tuntutan jaksa yang menjeratnya selama 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara. Kepada wartawan Zakir mengaku tuntutan 12 tahun sangatlah tak wajar.

“Makanya, dari sidang yang sudah berjalan, hingga kadang tertunda karena ketidakhadiran saksi dari pihak kepolisian, ini (tuntutan 12 tahun) sangatlah tidak wajar. Untuk itu saya berharap hakim yang memimpin jalannya sidang sedari awal bisa menenggakkan keadilan,” harapnya usai menjalani sidang.

Apalagi, kata Zakir, dirinya memiliki anak-anak yang masih kecil. “Hanya hakim yang bisa menilai benar atau tidak kasus yang saya alami. Hakim kan bisa melihat secara nyata benar atau tidaknya jalannya sidang selama ini. Apalagi terkesan kepentingan di balik penangkapan saya sejak awal,” imbuhnya.

Kasus menjerat dirinya terkesan dipaksakan ketika berkas diproses di kepolisian. “Saya diproses hanya karena pengakuan seseorang yang ditangkap penyidik. Tidak ada barang buktinya ketika saya ditangkap. Saya terpaksa menandatangani BAP di kepolisian. Saya dibon waktu itu bang. Saya nggak tahan dipress,” urainya.

Mengutip dakwaan JPU, penangkapan terdakwa Zakir berdasarkan hasil pengembangan kasus penangkapan
terhadap Melvasari Tanjung, Rabu (29/8/2019) lalu. Sabu seberat 40 gram tersebut menurut Melvasari
diperoleh dari suaminya yakni terdakwa Zakir. (pi/syahduri)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button