DAERAH

10 Pejabat Utama Pemkab Langkat Tes Urine

 


LANGKAT (podiumindonesia.com)- Sebanyak 10 pejabat utama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat melaksanakan tes urine yang dilakukan secara dadakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat di ruangan kerja Sekretaris Daerah Stabat, kemarin.

Tes urine dilakukan terhadap Sekretaris Daerah Langkat Indra Salahuddin, Ketua DPRD Surialam, Kepala Dinas Kominfo Syahmadi, Sekwan DPRD Basrah Pordomuan, Kadis Lingkungan Hidup Iskandar Zulkarnain Tarigan, Kepala Bapenda Muliani S, Kadis KBPP dan PPA Purnama Dewi Tarigan, Kepala Bappeda Sujarno, Kepala BPKAD Muhammad Iskandarsyah dan Kabag Kessos Syahrizal.

Kepala BNNK Langkat AKBP Dr Ahmad Zaini mengatakan hasil tes urine perdana tersebut seluruhnya negatif.

“Dari 10 peserta yang berada di ruangan Sekretaris Daerah ketika tes urine semua hasilnya negatif,” katanya.

Ahmad Zaini menyampaikan tes urine dadakan ini akan terus dilaksanakan baik di dinas, kantor, badan dan instansi pemerintahan lainnya. Tujuannya untuk mengantisipasi dan memberantas penyalahgunaan narkotika di lingkungan aparatur pemerintah daerah.

“Ke depan kita akan terus melakukan tes urine ini secara tiba-tiba terhadap seluruh lingkungan ASN Pemkab Langkat,” ungkapnya.

Sekretaris Daerah Indra Salahuddin menyampaikan terima kasih kepada BNN Langkat telah melakukan aksi positif memerangi narkoba. Dirinya mengaku siap mendukung sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam memerangi dan memberantas peredaran dan penggunaan narkoba di Bumi Bertuah.

“Tes urine dadakan ini bagus, karena bisa menjadi bukti kepada masyarakat, bahwa di lingkungan pemerintah bebas dari narkoba, selain itu untuk menunjukkan para pejabat dalam bekerja dan melayani, tidak boleh berhubungan dengan narkoba, baik sebagai pemakai apalagi sebagai pengedar,” tegasnya.

Jika dari hasil tes urine nanti, kedapatan pejabat yang positif menggunakan narkoba, maka pihaknya siap bekerja sama dengan BNNK Langkat melakukan tindakan tegas kepada yang bersangkutan dengan ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku. (pi/ant)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button