HUKUM & KRIMINALMEDAN TERKINI

2 Bulan Jualan Sabu, BD & Pemakek Tidur Di Polsek Belawan

 

BELAWAN (podiumindonesia.com)- Jalan Bawal / Lorong Kenanga Lingkungan 19 Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan sekarang menjadi kampung narkoba.

Kemarin (24/2/2020) sore, Kapolsek Belawan Kompol Safaruddin Tama Siregar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering dijadikan transaksi jual beli narkoba. Mendapatkan informasi tersebut Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Ar Riza SH untuk menindaklanjuti informasi tersebut di lokasi.

Kemudian Kanit Reskrim Iptu Ar Reza SH team 7.1 memerintahkan Panit 1 Reskrim Polsek Belawan Iptu Rudi Handoko SH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan di TKP.. Lalu team 7.1 dipimpin Iptu Rudi Handoko SH dan anggota ke lokasi dan melihat dua orang yang ciri l-cirinya sesuai dengan informasi.

Melihat targetnya sudah di depan mata dan melakukan transaksi jual beli narkoba jenis shabu kepada pembelinya, team 7.1 yang dipimpin Panit 1 Iptu Rudi Handoko SH dan anggota melakukan penangkapan terhadap Mahadi alias Madi (20) warga Jalan Kenanga Lingkungan 19 dan sayangnya pembeli narkobanya berhasil melarikan diri.

Sementara Haryono alias Yudi pemilik rumah yang dijadikan tempat untuk transaksi narkoba juga diamankan karna sedang mengkomsumsi narkoba jenis shabu didalam kamarnya. Kapolsek Belawan Kompol Safaruddin Tama Siregar ketika dikonfirmasi melalui WhatsAAp, Selasa siang (25/02/2020) juga mengucapkan dari pelaku Mahadi alias Madi, anggota berhasil menemukan barang bukti : 2 plastik klip berisi narkoba jenis shabu shabu, 100 klip plastik kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah gunting, 1 buah dompet warna emas kecil, 1 buah dompet kecil warna hitam dan 2 buah pipet yang bagian ujungnya diruncingkan yang berfungsi sebagai sekop serta uang tunai Rp 150.000,.

Lalu dari Yudi Haryono alias Yudi berhasil diamankan 1 set bong untuk alat hisap narkoba jenis shabu shabu, 1 buah kaca pin, dan 1 buah mancis warna hijau yang ternamam jarum. Safaruddin juga menegaskan, setelah dilakukan introgarsi oleh anggota terhadap Tsk Mahadi alias Madi, Tsk mengakui bahwa mendapatkan narkoba jenis shabu shabu dari Bandar (BD) nya yang berinisal ” I” yang beralamat di seputaran pinggiran benteng Labuhan Deli dan Tsk sudah 2 bulan menjual narkoba jenis shabu shabu.

“Sekarang ke dua orang Tsk dan barang buktinya ada di Polsek Belawan guna pemeriksaan selanjutnya,” tandas Kompol Safaruddin Tama Siregar. (pi/din)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button