HUKUMMEDAN TERKINI

3 Pembunuh Abadi Bangun Divonis 5 Tahun

 

Istri korban mengamuk usai pembacaan vonis.

MEDAN (podiumindonesia.com)- Tiga pembunuh Abadi Bangun, masing-masing Mahyudi, Agus Salim dan Mursalim divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara. Putusan ini lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa, Rizky Darmawan Nasution selama 2,2 tahun.

Majelis hakim dipimpin Tengku Oyong menilai Mahyudi dan anak buahya telah melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. 

Usai pembacaan putusan yang berlangsung di ruang Cakra 7 Pengadian Negeri Medan, Selasa (20/10/2020), keluarga korban menghardik vonis tersebut. Sebab, pihak keluarga mengklaim bahwa korban lebih dulu dikeroyok oleh bawahannya.

“Tidak mungkin suami saya menyerang karena suami saya iti sakit stroke,” tegas istri korban, Eva br Sihombing.

Kalau soal melempar mie yang dipesan, Eva tidak tahu. Hanya saja, kata ibu 5 anak ini, saat itu suaminya datang ke warung Mie Aceh milik terdakwa.

“Kawannyalah yang melempar, bukan suami saya,” sebutnya sambil berteriak.

Pastinya, pihak keluarga korban tidak terima atas putusan hakim yang dianggap sangat ringan.

“Kalau dia dihukum sampai 20 tahun pun masih jumpa sama anak dan istri, tapi kalau kami tidak akan berjumpa dengan suami kami,” tandasnya. (pi/win)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button