MEDAN (podiumindonesia.com)- Penyidik Ditkrimsus Polda Sumatera Utara saat ini masih melengkapi perkara alih fungsi hutan di Kabupaten Langkat dengan tersangka DS, Direktur PT Anugerah Langkat Makmur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtama di Mapolda, Senin, mengatakan perkara tersebut terus diproses dan saat ini sedang dilengkapi. Setelah perkara itu rampung, menurut dia, selanjutnya akan dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
“Dalam melengkapi berkas perkara itu kita akan meminta keterangan para saksi ahli,” ujar Rony. Namun demikian, Polda Sumut belum dapat memastikan kapan berkas perkara itu akan dikirim ke Kejaksaan. Rony menjelaskan, untuk saksi lain dalam kasus alih fungsi hutan, yakni HA, pihak kepolisian masih menunggu kehadirannya.
Pihak Polda Sumut sudah melayangkan pemanggilan kedua, namun yang bersangkutan belum juga datang. “Kita tunggu saja itikad baiknya datang ke Polda Sumut. Saat ini HA sedang berada di luar negeri,” katanya. (pi/ant)