
DELITUA (podiumindonesia.com)- Polsek Delitua meringkus dua pelaku maling laptop milik seorang guru honorer SDN 064025, Jalan Falamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.
Keduanya ketiban apes saat akan menjual hasil curian tersebut di kawasan Jalan Setia Budi, Simpang Medan. Laptop tersebut diketahui milik Marito Dewi Situmorang (25) warga Flamboyan V Merpati Ujung, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kedua pelaku bernama Rasman (35) dan FR (16) warga Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. Informasi diterima, Kamis (29/8/2019) menyebutkan, saat itu korban sedang mengajar. Korban meninggalkan laptop di dalam tas ransel miliknya di kantor. Selesai mengajar, korban kembali ke kantor. Korban melihat tas ranselnya yang isinya laptop sudah tidak ada lagi.
Merasa laptopnya hilang, korban mengadukan kepada Kepala Sekolah. Oleh Kepsek langsung melihat CCTV yang berada di sekolah tersebut. Di situ tampak salah seorang pelaku bernama Rasman, sedang memanjat tembok dan keluar dari kantor sekolah.
“Kami lihat CCTV si pelaku Rasman itu yang membawa tas berisi laptop milik saya,,” kata korban di Polsek Delitua. Sementara itu salah seorang pelaku berinisial FR (16) bertugas memantau lokasi sekitar sekolah.
“Kami tanya sama FR ini bang, iya hanya melakukan pemantauan di sekitar sekolah,” ucap salah seorang guru saat diwawancarai. Para tersangka bersama barang bukti, akhirnya digiring ke Polsek Delitua untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Delitua Kompol Efianto SH melalui Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Pol Idem Sitepu SH, melalui salah seorang petugas membenarkan adanya pelaku pencurian laptop yang diamankan.
“Lagi periksa pelakunya bro di ruangan,” ucapnya singkat. (pi/als)