
PANCURBATU (podiumindonesia.com)- Dodi Roy Rifaii alias Begor (37) Warga Dusun Amal Gang Makmur 14, Desa Suka Raya, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang terpaksa diborgol dan dijebloskan kebalik jeruji besi tahanan Polsek Pancurbatu.
Pria yang seharinya sebagai petani ini diamankan petugas pada Rabu (29/1/2020) pagi, di Dusun Amal Gang. Makmur 14 Desa Suka Raya Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deli Serdang. Saat dilakukan penggeledahan, dari saku celananya, petugas menemukan sebuah kotak obat Manjakani yang di dalamnya berisi rokok bekas pake yang telah dicampur daun ganja kering.
Bukan hanya itu, petugas juga menyita 1 kunci T yang ditemukan dari tersangka dan diduga akan digunakan untuk melakukan pencurian. Kepada wartawan Kamis (30/1/2020) pagi, Kapolsek Pancurbatu AKP Dedi Dharma SH melalui kanit reskrimnya Iptu Pol Suhaily A Hasibuan SH MH menjelaskan, setelah pihaknya mendapat kabar tersebut, tim opsnal Reskrim Polsek Pancurbatu melakukan penindakan.
Selain menjadi pengedar daun ganja kering, tersangka juga telah dilaporkan istrinya beberapa hari lalu karena telah melakukan penganiayaan. Bersama barang bukti yang ditemukan petugas, tersangka diboyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan UU tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” pungkasnya. (pi/als)