Beranda HUKUM & KRIMINAL Tiga Penyabu Kompak Tidur Di Sel

Tiga Penyabu Kompak Tidur Di Sel

131
0
Ketiga penyabu dan barang bukti.
Ketiga penyabu dan barang bukti.

DELITUA (podiumindonesia.com)- Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Delitua ringkus tiga pecandu narkotika jenis sabu-sabu.

Ketiga tersangka dimaksut ialah Supardi (43), warga Pasar IX Desa Sidodadi, Kecamatan Biru-biru, Agus Irwansyah (26), warga Dusun I Madyo Desa Sidodadi, Kecamatan Sibiru-biru dan Nanang Iskandar (38), warga Rahayu A Desa Sidodadi Kecamatan Biru-biru.

Ketiga pemakai sabu-sabu ini diringkus di Jalan Delitua Gang Benteng Ujung, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang pada hari Selasa (25/2/2020) sore.

Dari ketiganya, petugas kepolisian sektor Delitu menyita barang bukti plastik klip kecil transparan berisikan sabu-sabu dan becak motor Honda Supra X 125 BK 5979 IK. “Ketiganya diringkus berdasarkan laporan masyarakat yang mengatakan lokasi tempat ketiganya mangkal kerap dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkotika,” ujar Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim, Iptu Pol Idem Sitepu SH.

Lebih lanjut dijelaskan, mendapat informasi tersebut, ia memerintahkan Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin Panit II Iptu B Ginting SH meluncur ke lokasi. “Setelah dilakukan pengintaian selama setengah jam, petugas langsung melakukan penggerebekan. Salah seorang tersangka bernama Supardi sempat membuang bungkusan plastik bening yang berisikan sabu-sabu,” jelas Iptu Idem. Ketika diinterogasi, kata kanit, Supardi mengaku barang itu dibeli mereka dengan cara patungan seharga Rp 70 ribu untuk dipakai bersama. “Selanjutnya, ketiga tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Delitua,” pungkas perwira berpangkat dua balok emas ini seraya menambahkan para tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan anacaman hukuman 5 tahun penjara.(pi/als)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini