
GEBANG (podiumindonesia.com)- Dinas Sosial dan Polsek Gebang mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam menyukseskan kepada masyarakat miskin yang terdampak Covid-19 dan segala bentuk bantuan sosial lainnya.
Untuk mencegah terjadinya penggelembungan data penerima bantuan, Kepala Desa Dogang, Kecamatan Gebang Zainal Arifin mengimbau jangan sampai terjadi penggelembungan data warga miskin yang menerima bantuan.
Verifikasi harus akurat agar bantuan diterima oleh masyarakat tepat sasaran. “Pendataan harus berhati-hati dan akurat agar jangan sampai terjadi orang tergolong mampu secara ekonomi dapat bantuan sementara warga miskin tak memperoleh bantuan,” ujar Zainul Arifin.
Acara sosialisasi kebijakan pemerintah kepada masyarakat miskin dampak dari Covid-19 dan segala bentuk bantuan sosial lainnya pasal 42 UU No.13 Tahun 2011 tentang penanggulangan fakir miskin dihadiri Camat Gebang Tuti Hendarsih, Polsek Gebang Rickson Singa, Babinsa Desa Dogang R. Zulheni.(pi/asnul akmal)