PANCURBATU (podiumindonesia.com)- Team Anti Bandit (Tekab) Reskrim Polsek Pancurbatu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya.
Tersangka Tio Prabudi (23) warga Jalan Pasar III dusun CV Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dibekuk saat sedang beraksi, di Jalan Jamin Ginting KM 32 Desa Bingkawan, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Senin (5/10/2020) malam.
Dari tersangka ini ditemukan satu unit sepeda motor jenis Yamaha RX King BK 5786 HI milik Ilham (33) warga Desa Bingkawan, Kecamatan. Sibolangit, dan satu unit kunci leter T. Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Pancurbatu.
Data diterima dari kepolisian, Selasa (6/10/2020) sore, penangkapan tersebut berdasarkan laporan yang diterima dari korban. Dalam laporannya, korban mengatakan, pada Senin (5/10/2020) malam, dirinya mengetahui kalau sepeda motor RX King miliknya telah digasak maling dengan menggunakan kunci palsu (kunci T).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab Polsek Pancurbatu langsung melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian, setibanya di sekitar lokasi kejadian, petugas melihat tersangka sedang mendorong sepeda motor RX King sesuai ciri-ciri yang disebutkan.
Tanpa buang waktu lagi, petugas pun melakukan penyergapan terhadap si tersangka. Selanjutnya, bersama barang bukti, tersangka diboyong ke mako. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku, sepeda motor hasil curian itu rencananya akan dijual kepada si penadah.
“Rencananya, kereta ini akan kujual kepada si penadah. Namun, belum lagi berhasil kubawa kabur sudah ketahuan bang,” ucapnya.
Kapolsek Pancurbatu AKP Dedy Dharma, SH melalui Kanit Reskrim AKP Syahril Siregar, SH ketika dikonfirmasi mengatakan, tersangka diamankan terkait kasus curanmor.
“Tersangka kita amankan berdasarkan laporan korban. Usai diperiksa secara intensif, tersangka kita jebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pancur Batu menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar AKP Syahril.(pi/als)