Beranda HUKUM & KRIMINAL Polsek Patumbak Ringkus Maling TV

Polsek Patumbak Ringkus Maling TV

118
0
Pelaku dan barang bukti yang diamankan.

PATUMBAK (podiumindonesia.com)- Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak, membekuk Muhammad Wahyu alias Bombom (30) warga Jalan M Nawi Harahap Gang Raja Aceh No. 10 B Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, kemarin.

Bombom yang berprofesi sebagai supir ini diciduk lantaran mencuri satu unit televisi merk Pujiwa ukuran 32 inci, dua tabung gas ukuran tiga kilogram dan satu kipas angin di warung penyet mili Ira Lenyza Sari, warga Jalan Seksama Kelurahan Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas, Rabu, 09 September 2020 sekira jam 06.00 WIB.

Penangkapan tersangka dibenarkan Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba MH dalam siaran persnya melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (15/10/2020).

“Dari tersangka Bombom berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit televisi merk Pujiwa ukuran 32 inci, dua tabung gas ukuran tiga kilogram dan satu kipas angin,” kata Iptu Philip Antonio Purba didampingi Panit Reskrim Ipda Darman Lumbanraja.

Dijelaskan Philip bahwa tersangka ditangkap di rumahnya berdasarkan laporan korban Ira Lenyza Sari bahwa barang-barang miliknya yang berada di warung ayam penyetnya tersebut sudah hilang dicuri.

Kemudian, Tekab Polsek Patumbak melakukan penyelidikan dan penyidikan yang kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku Bombom beserta barang buktinya.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diboyong ke Polsek Patumbak guna proses penyidikan lebih lanjut. Imbas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang mana ancaman hukumannya selama sembilan tahun penjara,” pungkas Iptu Philip Antonio Purba. (pi/als)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini