JAKARTA (podiumindonesia.com)- Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut menjerat mantan Wakil Presiden RI, Boediono dalam kasus korupsi Bank Century bukanlah hal mengejutkan.
Hal itu diutarakan oleh Sekjen PPP, Arsul Sani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4). “(Putusan PN Jaksel) itu hanya konsekuensi hukum dari konstruksi kasus Bank Century yang dibangun KPK sendiri,” jelasnya.
Kontruksi Bank Century yang Arsul maksud ada dalam dakwaan Budi Mulya. KPK kala itu menyebut cukup banyak nama, salah satunya diduga melibatkan Boediono yang pada masa itu menjabat Gubernur BI.
“Ada 180 orang lebih disebut bersama dakam surat dakwaan tapi belum diproses KPK. Kalau ternyata bukti belum kuat, ya jangan ditaruh dalam dakwaan. Dalam uraian boleh, tapi tidak dalam dakwaan,” jelasnya.
Menurut Arsul, kalaupun KPK pada akhirnya melaksanakan perintah pengadilan, hal itu akan berdampak besar pada iklim fiskal nasional.
“Itu pasti sedikit banyak akan mengguncangkan dunia finansial kita maupun internasional. Karena kebijakan moneter sekaligus fiskal diadili. Persepsi yang akan tercipta seperti itu,” tandasnya. (PI/RMOL)