ACEH TENGGARA (podiumindonesia.com)- Salah seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kabupaten Aceh Tenggara, berinisial TG, diamankan Satreskrim Polres Aceh Tenggara di Desa Lawe Perbunga, Kecamatan Babul Makmur.
Oknum dewan ini diduga terlibat dalam perjudian sabung ayam. Tak hanya anggota DPRK, polisi juga mengamankan dua warga lain yang ikut terlibat pada perjudian tersebut.
Kapolres Aceh Tenggara, Ajun Komisaris Besar Polisi Gugun Hardi Gunawan membenarkan, pihaknya sudah menangkap tiga orang yang diduga pelaku perjudian sabung ayam tersebut. Dimana salah satu dari mereka merupakan anggota legislatif setempat.
Kata Gugun, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mengabarkan bahwa ada satu tempat yang sering dijadikan sebagai lapak judi sabung ayam.
“Pengerebekan dilakukan saat judi sabung ayam sedang berlangsung. Saat digerebek, ada pelaku yang melarikan diri, tapi tiga orang ditangkap di TKP,” jelas Gugun Hardi Gunawan, kemarin.
Dalam penggerebekan ini polisi juga mengamankan barang bukti yakni uang tunai Rp 460 ribu dan lima ekor ayam siam jantan.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRK Aceh Tenggara, Barudin, membenarkan kalau ada anggota DPRK berinisial TG telah diamankan Satreskrim Polres Agara. Dan saat ini pihaknya masih menunggu proses hukum dari kepolisian.
“Benar, kami sedang menunggu proses hukum, nanti baru Badan Kehormatan yang memprosesnya,” tuturnya.
Barudin berharap, kejadian ini menjadi pelajaran bagi yang lain, sehingga kedepan mengulanginya lagi, apalagi bertentangan dengan Qanun Syariat Islam yang berlaku di Aceh. (PI/AJNN)