DAERAHHUKUM & KRIMINAL

Ayah Tiri Tega Setubuhi 2 Putrinya Yang Masih Duduk di Bangku Sekolah Dasar

 

TAPUT (podiumindonesia.com)-Seorang pria inisial SIF (27) di tangkap Satreskrim Unit PPA Polres Taput karena terbukti Setubuhi dua putri sambungnya yang masih berusia 10 dan 9 tahun, Rabu (22/6/2022).

Kapolres Taput, AKBP Ronald FC Sipayung SIK SH MH melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing membenarkan telah menangkap pelaku.

“Benar bahwa kita sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka, dimana seorang ayah tiri tega  menyetubuhi anak tirinya dua orang yang masih berusia 10 tahun dan 9 tahun,” ucapnya, Kamis (23/6/2022) sore.

Penangkapan tersangka dilakukan setelah menerima laporan dari ibu korban MMM,  Rabu (22/6) pagi dan hari itu juga tersangka langsung kita tangkap.

“Pengakuan ibunya, saat ibu korban masuk ke dalam rumah dan melihat suaminya hendak meyetubuhi putrinya,” jelasnya.

Setelah tersangka ditangkap, dalam pemeriksaan, SIF mengakui bahwa dirinya sudah menyetubuhi 2 putri tirinya secara bergantian.

Pertama dilakukannya kepada korban IPS sekitar bulan Nopember 2021 yang lalu. berapa minggu kemudian pelaku menyetubuhi korban YCS.

Perbuatan itu dilakukannya, saat ibu kandung korban tidak berada di rumah dan membujuk rayu korban melakukan persetubuhan.

Demikian juga kepada korban YCS dengan modus yang sama. kepada masing-masing korban IPS mengaku telah menyetubuhi sebanyak 4 kali masing-masing korban yaitu, bulan Nopember 2021, Desember 2021, Mei 2022 dan yang terakhir bulan Juni 2022.

“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan kasus tersebut demi kepentingan proses penyidikan,” pungkasnya. (pi/hotman)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button