BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALMEDAN TERKINI

Bandit Sepmor Dibedil Satreskrim Polres Belawan

 

BELAWAN (podiumindonesia.com)- Kembali Satreskrim Polres Pelabuhan Belawa menggulung kawanan pencuri kendaraan sepeda motor yang meresahkan warga dan kerap melakukan aksinya di wilyah hukumnya Polres Pelabuhan Belawan.

Bahkan dari dua pelaku terpaksa dihadiahi timah panas karena coba melarikan diri saat hendak diringkus. Kedua pelaku adalah Rahmadani alias Dani (23) dan Eko (22) keduanya warga Pasar IV, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. Ramdhani Dayan SH. MH didamping Kasat Reskrim AKP Jerico Candra Lavian SH dan Kabag Ops serta Kanit Resum (Reserse Umum) kepada wartawan, Jumat (14/2/2020) di aula Mapolres mengatakan, penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mencari para tersangka,” ucap Dayan. Dalam penyelidikan, polisi mendapati identitas para tersangka curanmor tersebut.

“Petugas Reskrim langsung bergerak kekediaman para tersangka dan melakukan penangkapan. Namun saat diminta menunjukkan barang hasil curian, satu tersangka atas nama Rahmadani mencoba kabur dan terpaksa diberikan tindakan terukur dengan menembak kaki pelaku,” kata Kapolres.

“Dari pemeriksaan terhadap para tersangka, mereka sudah 15 kali mencuri motor diberbagai tempat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Sasaran mereka motor yang diparkir dan para pekerja yang pulang sendirian,” ucap Dayan.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti satu buah motor Beat BK 4041 ABY hasil kejahatan dan Gunting besi. “Para tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan hukuman 9 tahun penjara,” tegas Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dayan. (pi/din)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button