BERITA UTAMAHUKUMMEDAN TERKININASIONAL

BB: 1.200 Butir Inex, Anak Buah Guru Besar Dituntut 13 Tahun Penjara

 

Terdakwa 1.200 butir ekstasi.

MEDAN (podiumindonesia.com)- Nvivek Ananda alias Wiwik (23) terdakwa kasus kepemilikan 1.200 butir ekstasi dituntut pidana penjara selama 13 tahun.

Warga Jalan Darat, Kelurahan Darat, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan ini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nvivek Ananda alias Wiwik dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar JPU Randi Tambunan SH diketuai Riana Pohan di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri, Selasa (27/10/2020).

Selain pidana penjara, JPU Randi juga membebankan terdakwa dengan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Riana Pohan menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, terdakwa awalnya pada 13 Februari 2020 sekira pukul 09.00 WIB, dihubungi oleh Guru Besar (belum tertangkap) untuk menyuruhnya menjemput ekstasi sebanyak 100 butir di Amplas.

“Kemudian, terdakwa menjemput ekstasi tersebut di depan Naga Hall, Jalan SM Raja, Medan Amplas. Setelah itu terdakwa sesuai arahan Guru Besar memberikan nomor handphone dan jumlah ekstasi dan kode pemesanan untuk calon pembeli,” ujar JPU Randi Tambunan.

Disebutkan, pada 15 Februari 2020, terdakwa menghubungi calon pembeli yakni Bismar Marpaung dan Pinondang Pangaribuan (polisi yang menyamar) yang sebelumnya telah memesan ekstasi kepada Guru Besar.

“Selanjutnya, mereka sepakat bertemu di Jalan Abdullah Lubis Kelurahan Darat Kecamatan Medan Baru tepatnya di depan Toko Amanda Brownies. Lalu sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa pergi menemui calon pembeli dan menyerahkan satu bungkus kotak rokok yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening tembus pandang yang didalamnya berisikan narkotika diduga jenis pil ekstasi sebanyak 100 butir,” ujar JPU.

Dikatakan JPU, terdakwa kemudian diamankan dan diinterogasi. Dari penuturan terdakwa, masih ada yang terdakwa simpan di rumahnya. Polisi lalu menggeledah rumah dan menemukan sebanyak 1100 butir ekstasi yang disimpan di dalam kotak.

“Peran terdakwa adalah sebagai orang suruhan Guru Besar dan menjadi perantara jual beli pil ekstasi untuk diserahkan kepada pembeli. Dari pengakuan terdakwa, bila berhasil menjual ekstasi tersebut maka akan memperoleh keuntungan Rp 10 sampai 15 juta,” pungkasnya JPU Randi Tambunan. (pi/win/mu)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button