HUKUM & KRIMINALMEDAN TERKINISumut

Berikan Keterangan Palsu, Peri Anggara Diringkus Polisi

 


DELITUA (podiumindonesia.com)-
Peri Anggara (24) warga Jalan Karya Wisata Lingkungan X Kelurahan Gedung Johor/ Jalan Platina II Lingkungan VIII Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli harus berurusan dengan petugas reskrim Polsek Delitua.

Pasalnya, pria yang ngekos di Jalan Karya Wisata Lingk 10 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor ini membuat laporan palsu pada hari  Kamis (5/9/2019) malam. Dalam keterangannya, tersangka mengatakan mengatakan kalau dirinyaa kehilangan sepeda motor di Jalan Flamboyan Raya gang Melati No 82 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Tuntungan.

Usai menerima laporan dari Peri Anggara, Bripka Ralin Gajah bersama rekannya melakukan cek TKP di jalan Flamboyan Raya gang Melati No. 82 Kel.Tanjung Selamat Medan Tuntungan.

Setelah dilakukan cek TKP, petugas merasa ada yang mencurigakan. Karena curiga, petugas mengintrogasi Peri Anggara. Dari situlah petugas mengetahui kalau hilangnya sepeda motor telah direkayasa Peri Anggara menerangkan bahwa sepeda motor telah dijual kepada temannya yang bernama Amat seharga Rp.2.000.000 dan Amat membawa sepeda motor ke Aceh.

Dari keterangannya tersebut, petugas langsung meringkus dan menjebloskan Peri Anggara kebalik jeruji besi tahanan mapolsek Delitua. Kapolsek Delitua Kompol Efianto SH yang dikonfirmasi melalui kanit reskrimnya Iptu Pol Idem Sitepu SH mengatakan, telah menyita barang bukti 1 (satu) lembar laporan polisi kasus pencurian, 1 (satu) set Berita acara Intrograsi, 1 (satu) surat pernyataan. Lanjut Idem, saat ini tersangka dijebloskan ke balik jeruji besi sambil menunggu berkasnya selesai dan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum. (pi/als)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button