HUKUMMEDAN TERKININASIONAL

Bincang SPA PPA Gereja Amin Dengan Kejari Medan Soal Kasus Pidana Anak

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Bondan Subrata saat menerima audensi SPA PPP Gereja Amin Medan.

MEDAN (podiumindonesia.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan selalu mengupayakan penanganan persoalan anak yang terjerat tindak pidana melalui proses deversi.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Bondan Subrata, SH saat menerima audensi Jepri Zebua, S.Pd selaku Staf Perlindungan Anak (SPA) di Pusat Pengembangan Anak (PPA) Sendoro Gereja Amin Medan.

“Kita selalu mengupayakan dalam penanganan kasus pidana anak melalui proses deversi,” kata Kasi Intel Bondan di Kantor Kejari Medan, Jalan Adinegoro, Senin (19/10/2020).

Dijelaskannya, proses deversi ialah bagaimana penanganan perkara anak diselesaikan tidak sampai di pengadilan.

“Anak-anak berbeda dengan orang dewasa mereka polah pikirnya masih labil, ada anak selaku korban ada anak selaku pelaku. Sehingga proses deversi digunakan dan landasannya ada di Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” imbuhnya.

Lebih jauh, Bondan mengatakan Kejari Medan sudah melakukan tindak preventif dalam dalam menekan tindak kriminalitas yang melibatkan anak.

“Kita terus gencar melakukan penyuluhan kepada anak terkait bahaya narkotika, geng motor dan lainnya, melalui program jaksa masuk sekolah, lalu sosialisasi persoalan hukum anak ada di You Tube Jaksa Melenial Kejari Medan,” ujarnya.

Ia pun berharap agar PPA Sendoro Gereja Amin dapat bersama-sama dalam memberikan pemahaman dan tindakan preventif terhadap kasus tindak pidana yang melibatkan anak.

Sementara itu, Staf Perlindungan Anak Jepri Zebua menyampaikan apresiasinya kepada Kejari Medan yang juga sangat fokus dalam penanganan anak melalui proses yang humanis dan mengedukasi.

“Saya mengapresiasi kinerja Kejari Medan dalam proses penanganan perkara anak, jalur yang dilakukan kendati melanggar hukum, namun penanganannya humanis dan mengedukasi memberikan pelajaran yang berarti kepada anak ketika terjerat kasus,” tandasnya. (pi/win/ril)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button