HUKUM & KRIMINALMEDAN TERKINI

Cabuli Pacar Hingga Melahirkan, Warga Klambir 5 Nginap Dalam Sel

 

DELITUA (podiumindonesia.com)- Polsek Delitua meringkus pelaku pencabulan berinisial IK (19) dari rumahnya di Jalan Klambir V, Pasar I Sekip, Desa Kelambir V, Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, Kamis (17/9/2020) pagi.

‪Pelaku ditangkap petugas karena menyabuli pacarnya, sebut saja Anggrek (19). Namun, setelah korban dinyatakan hamil bahkan sampai melahirkan, pelaku tidak bertanggungjawab, sehingga permasalahan ini diteruskan kepada pihak kepolisian.‬

‪Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap SH, membenarkan telah mengamankan IK atas kasus pencabulan. Kata Zulkifli, pelaku menolak bertanggung jawab setelah menghamili korban.

‪”Permasalahan ini berawal disaat pelaku mengunjungi rumah korban, sekira Juni 2019 lalu. Saat itu korban dijemput pelaku ke rumahnya dan mengajak jalan-jalan. Selanjutnya pelaku membelokkan sepeda motornya ke Jalan Anggrek, Medan Tuntungan. Di sana, pelaku memasukkan sepeda motornya ke dalam wisma (penginapan),” terangnya.

‪Korban bertanya kepada pelaku, apa tujuan ke wisma. Namun, pelaku menjawab mau istirahat. Di situlah pertama sekali terjadi hubungan layaknya suami istri antara mereka berdua. Puas sekali, membuat pelaku semakin berani, akhirnya sampai empat kali.‬

‪”Rupanya, setelah itu pelaku tidak pernah lagi datang ke rumah korban, bahkan atas kejadian itu, korban hamil dan telah melahirkan, akan tetapi pelaku tidak juga bertanggung jawab, sehingga korban membuat laporan kepolisian. Jadi atas dasar itulah kami melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku,” ujarnya.

Ia mengatakan, pelaku ditangkap karena telah melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polsek Delitua. “Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 293 ayat 1 KUHPidana dugaan tindak pidana perbuatan cabul,” tandasnya.(pi/als)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button