
DELITUA (podiumindonesia.com)-
Tahanan Polsek Delitua yang terjerat kasus narkoba meninggal dunia di RS Bayangkara Medan, Kamis (13/8/2020) pagi.
Tahanan tersebut atas nama Bambang Irawan (34) warga Jalan Setia Budi Tanjung Rejo, Medan Sunggal. Pria ini meninggal setelah menjalani serangkaian perawatan medis karena mengalami sakit demam tinggi, sesak dan infeksi pada pernafasan.
Informasi di kepolisian, sebelumnya Bambang saat berada di dalam sel tahanan Polsek Delitua mengeluh sakit demam tinggi. Kemudian, penyidik yang menangani kasus Bambang, Bripka Robbi Fadli dan Bripka Zico Hutabalian, mengeluarkannya dari sel tahanan.
Dikarenakan kondisi Bambang lemah, kedua penyidik itu membawanya ke RS Bayangkara Medan agar dapat dirawat secara medis. Tapi, Bambang tetap tidak bisa bertahan, akhirnya dia meninggal dunia.
Lantaran bambang demam tinggi dan sesak, tim dokter melakukan pemeriksaan tes ravid Covid-19, sehingga jasadnya masih ditahan RS Banyangkara Medan. Ini guna menunggu hasil dari Ravid Tes.
Setelah hasil pemeriksaan keluar dan dinyatakan negatif virus Corona, polisi menyerahkan kepada pihak keluarga dan dibawa ke rumah duka untuk dikebumikan.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH dikonfirmasi membenarkan meninggalnya seorang tahanannya.
“Tahanan meninggal atas nama Bambang Irawan, pada tubuhnya tidak ditemukan bekas penganiayaan. Dari hasil pemeriksaan, tahanan ini meninggal akibat sakit demam,” kata Kapolsek. (pi/als)