HUKUMMEDAN TERKINI

Di Depan Majelis Hakim Boru Siahaan Menangis Demi Biaya Hidup Anak

 

MEDAN (podiumindonesia.com)- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menasihati terdakwa Porman Halomoan Siregar dan berpesan mengikhlaskan harta gonogini untuk kepentingan anak.

Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Ali Tarigan pada persidangan perkara penggelapan dalam agenda mendengarkan keterangan saksi korban Ingried Anita Siahaan yang merupakan mantan istri terdakwa.

“Kita bekerja demi anak, biar ada yang kita tinggalkan kelak kalau kita sudah tiada, biar tidak susah anak iklaskan lah harta untuk kepentingan anak,” kata Ali Tarigan pada persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra IX, PN Medan, Rabu (17/6/2020).

Majelis yang melihat saksi korban bercucuran air mata saat menyampaikan testimoninya, juga berulang kali menegur penasihat hukum terdakwa agar mengajukan pertanyaan sesuai pokok persoalan.

“Jangan buka-buka luka yang lama, itu kan sudah selesai. Makanya fokus jangan tanyak yang sudah ditanyak. Fokuslah jangan melamun,” ucap hakim Ali Tarigan.

“Iya majelis,” jawab penasihat hukum terdakwa.

Sementara itu, saksi korban Ingried dalam kesaksiannya menyampaikan bahwa 3 mobil dan 1 rumah dari hasil harta gonogini yang dimiliki bersama saat menjalin batrah rumah tangga telah inkrah di pengadilan untuk dibagi rata.

“Sudah inkrah 2016 Ketua Majelis Hakim Saut, itu dibagi dua hasilnya. Itu harta gonogini saat kami menikah. Ada mobil 3 yang sudah dijual namun sampai sekarang satu rupiah pun belum dikasih, tinggal rumah belum dijual,” tutur korban.

Ingried menyebutkan memperkarakan mantan suaminya tersebut demi tiga orang anaknya yang masih bersekolah.

“Tapi hak yang saya tuntut bukan untuk saya pribadi, ini untuk anak-anak. Anak saya 3 pak hakim ada yang kuliah saya yang biayai,” bilangnya sambil menangis.

Ia juga mengungkapkan perlakuan tak pantas mantan suaminya yang mengusir anaknya dan tidak menanggungjawabkan biaya pendidikan.

“Anak saya sejak Januari di usir sama dia (terdakwa). Pernah suatu ketika anak saya butuh Rp 1.200.000 tapi tak diberikan, saya bilang ke opungnya dari saya Rp 600.000,” sebutnya.

Lebih jauh, Ingried menyampaikan, hak asuh anak ada pada terdakwa hingga untuk bertemu anaknya ia tak diperbolehkan.

“Saya tidak bisa ketemu anak-anak, anak-anak di kunci di dalam rumah, kuncinya dibawa saya hanya bisa melihat dari luar,” imbuh Biro Siahaan.

Demi menyambung kehidupanya usai berstatus janda berusaha meyambung kehidupan dengan memelihara ayam dan mencuci di rumah temannya.

“Saya pelihara ayam, saya cari makannya dari rumah makan karena harga pakan mahal. Saya juga kerja antar jemput kawan anak saya dan saya cuci kan baju dan setrikan, bisa dibilang saya tukang cuci,” tuturnya kembali dengan berlinang air mata.

Usai mendengarkan keterangan saksi korban, selanjutnya Ketua Majelis Hakim Ali Tarigan menunda persidangan hingga pekan depan dan di buka kembali dalam agenda mendengarkan keterangan saksi.

Mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum Randi Tambunan, bahwa ternyata berdasarkan Putusan Nomor : 530/Pdt.G/2015/PN. Medan tanggal 01 Maret 2016, terhadap harta bersama tersebut merupakan harta bersama terdakwa dan Ingried Anita Siahaan, akan tetapi karena terdakwa sudah menjual beberapa harta bersama tersebut sehingga saksi Ingried Anita Siahaan tidak dapat menikmati atau mendapat bagian dari harta bersama tersebut, karena hasilnya telah digunakan oleh terdakw..

Atas perbuatan terdakwa JPU menjerat dengan pidana dalam Pasal 372 KUHP. (pi/win/mbu)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button