KARO (podiumindonesia.com)- Seorang pria inisial MN tak berkutik. Dari tangannya petugas Polsek Tigabinanga di bawah naungan Polres Tanah Karo menyita uang Rp152 ribu, blok kupon dan sejumlah barang bukti lainnya.
MN diciduk dari Simp Gunung, Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga tepatnya di sebuah Kedai Kopi Sukat.
Laki 54 tahun yang bermukim di Desa Lau Mil, Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi persimpangan Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Tanah Karo, terbukti secara sah melancarkan kegiatan perjudian yakni Togel Malam (Tolam), Rabu kemarin.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH melalui Kapolsek Tigabinanga AKP Idem Sitepu SH, membenarkan ada melakukan penangkapan terhadap MN dalam kasus
perjudian jenis Tolam.
Penangkapan terhadap MN berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim. Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Tigabinanga memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Oi Ginting beserta personel unit Reskrim melakukan pengecekan. Setibanya di TKP ditemukan seorang laki-laki yang dicurigai sesuai informasi sedang menulis angka nomor tebakan judi togel malam bernama MN.
Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan. Barang bukti berupa 1 blok kupon yang sudah bertuliskan nomor angka tebakan judi Togel Malam, 1 blok kupon kosong, 1 buah pulpen, 1 buah buku Tafsir Mimpi.
Kemudian, 1 lembar kertas berisikan angka nomor keluar judi togel malam. Selanjutnya petugas membawa MN dan barang bukti yang ditemukan ke Mapolsek Tigabinanga guna proses penyelidikan dan
penyidikan lebih lanjut. (pi/doer)