HUKUM & KRIMINAL

Edarkan Ganja, Penggalas Pinang Diamankan

 


PANCURBATU (podiumindonesia.com)- Tim Pegasus Polsek Pancurbatu menggagalkan peredàran narkotika jenis daun ganja di wilayah hukumnya.

Seorang pengedar ganja diringkus dari kawasan Jalan  Perjuangan Gg. Besan Dusun I Perjuangan Desa Suka Raya,  Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Jumat (21/6/2019) pagi.

Dari pria yang sehari-harinya bekerja sebagai penggalas pinang ini, petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik kresek hitam yang  berisikan daun ganja kering yang  beratnya sekitar 3 (tiga) ons, 1(satu) buah gunting, dan 1(satu) bungkusan potongan plastik kresek untuk bungkus ganja. Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka Ade Syahputra (31) warga Jalan Perjuangan Gg. Besan Desa Suka Raya Kec. Pancur Batu Kab. Deli Serdang bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Pancur Batu.

Data dihimpun dari kepolisian, penangkapan tersebut berdasarkan pengembangan dari tersangka Herman Syahputra yang ditangkap karena kedapatan mengisap daun ganja kering. Kepada petugas polisi, tersangka Herman ini mengaku kalau ganja yang dipakainya itu dibeli dari tersangka Ade Syahputra.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Pegasus Polsek Pancur Batu pùn langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan ke tempat tinggal tersangka Ade Syahputra. Sekira pukul 10.00 WIB, petugas yang sebelumnya telah melakukan pengintaian melihat tersangka Ade baru datang ke rumahnya.

Tanpa buang waktu lagi, petugas pun langsung menyergap tersangka Ade tanpa mendapat perlawanan. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan, dan dari lemari dalam kamar tersangka ditemukan sebuah plastik yang berisikan daun ganja kering bruto 3 (tiga) ons.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku kalau daun ganja itu memang miliknya yang rencananya akan dijual kepada orang yang  datang membeli.   Selanjutnya, tersangka  berikut baräng bukti diboyong ke mako.

Kapolsek Pancurbatu Kompol Faidir Chan, SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Suhaily Hasibuan, SH MH ketika dikonfirmasi mengatakan, tersangka ditangkap karena terlibat peredaran ganja.

“Penangkapan terhadap tersangka Ade Syahputra ini dilakukan berdasarkan pengembangan dari hasil penangkapan seorang pria yang mengaku membeli daun ganja kepada tersangka Ade,” ujar Iptu Suhaily. (pi/als)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button