JAKARTA (podiumindonesia.com)- Ancaman Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan yang diduga ditujukkan kepada Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais tidak memenuhi unsur pidana. Luhut tidak bisa diproses secara hukum karena tidak menyebut nama.
“Kalau tidak menyebut nama sih, saya kira tidak bisa di (laporkan),” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, Ketua Masyarakat Unggul (Maung) Institute Bandung M. Rizal Fadillah mengatakan penistaan dan ancaman Luhut yang diduga diarahkan kepada Amien Rais sebagai perilaku emosional, anti kritik, penyimpangan kekuasaan serta keangkuhan jabatan.
Ia mengatakan penistaan adalah pelanggaran hukum. Meski Amien tidak melakukan langkah hukum, tindakan Luhut dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana.
Apa tanggapan Irjen Setyo?
“Ya makanya nanti kita lihat, karena kalau itukan harus ada unsur-unsur terpenuhi, tidak bisa sembarangan,” katanya.
Luhut marah besar karena pemerintah disebut berbohong terkait program bagi-bagi sertifikat tanah. Luhut juga tidak terima disebut pemerintah membangkitkan kembali PKI, termasuk pemerintah berniat menjual aset negara ke swasta dan asing.
Pernyataan tersebut sebelumnya disampaikan Amien Rais.
“Jangan asal kritik saja, nanti kamu jadi pejabat saya tahu kok track record kamu. Saya bisa cari dosamu, emang kamu siapa?” ujar Luhut. (PI/RMOL)