POLITIK

GKR Hemas Diberhentikan, DPP Pujakesuma Nilai BK DPD RI Hina dan Singgung Etnis Jawa

 

MEDAN (podiumindonesia.com) – Terkait dengan Surat Keputusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BK DPD RI) nomor 2 Tahun 2019 tentang pemberhentian sebagai anggota DPD RI Ibu Gusti Kanjeng Ratu Hemas dengan nomor anggota B-53 dari Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tertanggal 22 Maret 2019, menuai sorotan.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pujakesuma menilai, keputusan tersebut adalah bentuk penghinaan dan menyinggung kehormatan serta martabat etnis Jawa.

Penegasan ini disampaikan Ketua Umum dan Presiden DPP Pujakesuma Drs H Joko Susilo kepada wartawan, Jumat (29/3/2019), di Medan.

Menurutnya, keputusan DPD RI memberhentikan GKR Hemas adalah keputusan yang tanpa didasari fakta dan sama sekali tidak objektif.

“Keputusan BK DPD RI tersebut, tanpa didasari fakta dan tidak objektif. Dan keputusan tersebut juga sama saja bentuk penghinaan dan menyinggung kehormatan martabat etnis Jawa yang ada di Indonesia ini,” tegas Joko.

Joko juga menjelaskan, sepengetahuan pihaknya, ibu Gusti Kanjeng Ratu Hemas sebagai anggota DPD RI dari dapil Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta selalu aktif menjalankan amanah dan tugasnya sebagai anggota DPD RI.

Beliau juga sering berkunjung ke Provinsi-Provinsi yang ada di Pulau Sumatera dan selalu menjaga dan mengurus konsituennya di DI Yogyakarta. Serta selalu menjembatani Pujakesuma sebagai komunitas jawa yang ada di Sumatera atau di luar DIY.

“Kami (Pujakesuma) dengan tegas-tegas merasa keberatan dengan keputusan BK DPD RI tertanggal 22 Maret 2019. Karena, faktanya GKR Hemas selalu menjalankan fungsinya dan sangat aktif turun ke lapangan menjumpai dan menampung aspirasi konsituenya,” ucap Joko.

Joko juga menyatakan secara tegas, jika BK DPD RI tetap memberlakukan SK tersebut, maka Pujakesuma akan menempuh jalur hukum sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku. (PI/rel)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button