MEDAN TERKINI

Gubsu Imbau Pengusaha Bayar THR Pekerja Tepat Waktu

 


MEDAN (podiumindonesia.com)- Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2019 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprov Sumut) akan dibayarkan pada Jumat, 24 Mei 2019. Hal itu mempedomani Peraturan Pemerintah (PP) soal THR dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri yang sudah diteken Presiden RI, Joko Widodo, di Jakarta, kemarin.

Hal itu dikatakan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, menjawab wartawan usai berbuka puasa bersama dengan 100 anak yatim, di rumah dinas gubernur, Jalan Sudirman, Medan, Senin malam.

“Iya kita loyallah ya, kalau sudah presiden menyampaikan begitu, itukan pemerintah kita, pemerintah pusat. Kita loyal, kita ikuti,” ujar Gubernur Edy, seraya mengatakan teknis pembayaran THR itu sudah mulai dipersiapkan.

Sebagaimana diketahui, besaran THR yang diterima PNS berbeda-beda, tergantung gaji pokok terbaru, jabatan, golongan, dan masa kerja. Kemudian besaran THR mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Berdasarkan PP 15/2019 itu, seorang PNS golongan III A dengan masa kerja 0 tahun atau untuk lulusan baru bagi sarjana, akan mendapat THR senilai gaji pokok yakni Rp 2.579.400. THR juga diberikan kepada para pensiunan PNS.

Kemudian Gubernur Edy juga mengingatkan pengusaha yang menjalankan usaha bisnisnya di Sumut agar membayarkan THR kepada para tenaga kerjanya tepat waktu, yakni selambat-lambatnya 7 hari sebelum Lebaran.

“Sebenarnya itu ya kalau sudah disampaikan begitu pengusaha tahu diri itu. Kalau pake dihimbau-dihimbau itu. Udah tahu dia, dia harus menyesuaikan setiap tahun yaitu THR, dia harus siapin,” sebutnya.

Gubernur kembali menegaskan pengusaha harus membayarkan THR tepat waktu. “Nanti kalau yang tak melakukan, baru kita panggil, kita tegor dia,” tambah Gubernur Edy. (pi/mbc)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button