HUKUM & KRIMINALSumut

Hamili Anak Tiri, Lasron Sihombing Dilaporkan Ke Polres Dairi

 

Pelaku di Polres Dairi.

DAIRI (podiumindonesia.com)- Lasron Sihombing (45) warga Dusun IV, Desa Pandiangan, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi dilaporkan istrinya ke Polres Dairi.

Pasalnya, dia telah menghamili anak tirinya yang masih duduk di bangku Kelas IX salah satu SMP di Lae Parira. Kapolres Dairi, AKBP Leonardo D Simatupang SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Doni Saleh kepada wartawan mengatakan, pelaku Lasron Sihombing diamankan setelah istrinya, Wasti Pridawaty Malau (40) melapor ke Polsek Parongil, Selasa (25/2/2020).

Kepada personil Polsek Parongil Wasti mengungkapkan, anak kandungnya berinisial CNS (15) telah dihamili oleh Lasron Sihombing yang merupakan bapak tirinya. Menanggapi laporan tersebut, pihak Polsek Parongil selanjutnya mengamankan pelaku dan selanjutnya menyerahkan pelaku ke Polres Dairi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Karena korbannya masih dibawa umur dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) hanya ada di Polres Dairi. Maka kasusnya diserahkan ke Polres Dairi,”Kata Doni. Disebutkan Doni, untuk pelaku sudah diamankan dan ditahan di Polres Dairi guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku sudah kita amankan dan masih dimintai keterangan terkait perbuatan yang dilakukan,” terang Doni. Kasus tersebut terungkap, pada Selasa (25/2/2020) sekira pukul 11.00 WIB. Di mana salah seoran ibu guru korban curiga dengan bentuk tubuh korban yang tidak biasa, selain itu akhir-akhir ini korban juga terlihat murung di sekolah.

Sehingga guru berinisiatif melakukan pengecekan terhadap korban dan hasil test pack korban dinyatakan positif hamil. Hal itu selanjutnya di sampaikan kepada Wali kelas IX-3, Manampin Siahaan. Ketika wali kelas bertanya siapa yang menghamilinya. Korban mengatakan, bahwasa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya yang bernama Lasron Sihombing. (pi/gun)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button