MEDAN (podiumindonesia.com)- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terus melakukan koordinasi dengan penyidik kepolisian untuk segera melimpahkan tersangka JR Saragih dan barang bukti atau Tahap II kasus dugaan penggunaan dokumen atau tandatangan palsu saat mendaftar sebagai calon Gubernur Sumut periode 2018-2023 di KPU Sumut.
“Kita terus berkoordinasi dengan penyidik agar segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejatisu. Tapi sampai saat ini belum ada kita terima tahap II dari penyidik,”ucap Kasi Penkum Kejatisu, Selasa (10/4).
Penyidik mengaku sudah memanggil tersangka JR Saragih tiga kali namun tersangka tak kunjung memenuhi pemanggilan penyidik.
“Penyidik mengaku kepada kita (Kejatisu) pihaknya sudah tiga kali memanggil JR Saragih. Namun tersangka tak kunjung datang. Karena kita hanya menerima pelimpahan, jadi kita sifatnya masih menunggu,” bebernya.
Dirinya pun mengancam akan mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berkas pemeriksaan JR Saragih ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Res Krimum) Poldasu.
“Kita bisa saja kembalikan karena kita belum juga menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti),” sebut Sumanggar.
JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan dokumen atau tandatangan palsu saat mendaftar sebagai calon Gubernur Sumut periode 2018-2023 di KPU Sumut.
Sebelumnya, Kejatisu telah memastikan tiga jaksa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yaitu Amru Siregar, Haslinda dan Irma Hasibuan yang menangani kasus ini. Penunjukkan ketiganya setelah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima Kejatisu dari Poldasu.
Diketahui, Gakkumdu yang merupakan gabungan penyidik dari Polda Sumut, Kejatisu dan Bawaslu Sumut menetapkan JR Saragih sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen (tanda tangan). (PI/GS)