MEDAN (podiumindonesia.com)- Sumbangan dana kampanye di Pilkada serentak 2018 wajib disampaikan oleh masing-masing pasangan calon (paslon), selambat-lambatnya pada Jumat (20/4) nanti.Hal ini disampaikan Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain, kemarin.
Dijelaskannya, penyerahan laporan sumbangan dana kampanye oleh paslon maupun tim kampanye, ditunggu hingga Jumat pukul 16.00.
“Untuk laporan awal dana kampanye itu sudah (dilaporkan) pada 14 Februari, mengenai dana sumbangan kampanye, sampai sekarang belum ada (paslon) yang melapor, nanti tanggal 20 April sampai pukul 16.00 WIB,” ujarnya lewat selular.
Ia mengatakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), bila paslon tidak melaporkan dana sumbangan kampanye akan ada sanksi diantaranya yakni dibatalkannya paslon dalam konstestasi Pilkada.
“Akumulasi dari semua itu (laporan dana kampanye) di Bulan Juli ?akan ada evaluasi mulai laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan laporan penerimaan dan penggunaan (pengeluaran) dana kampanye, yang diaudit di kantor akuntan publik,” terang Iskandar.
Oleh karenanya, ia mengimbau kepada masing-masing paslon pilgubsu nomor urut 1 Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah dan nomor urut 2 Djarot Syaiful Hidayat-?Sihar maupun paslon lain yang mengikuti Pilkada serentak 2018 agar segera menyerahkan laporan sumbangan kampanye ke KPU Sumut.
“Kita juga menyurati paslon untuk mengimbau tepat wa?ktu menyerahkan laporan sumbangan dana kampanye,” imbuhnya.
Iskandar menandaskan terkait sumbangan dana kampanye tidak ada batas nominal yang diterima oleh paslon.
“Sumbangan kampanye tidak terbatas, tapi perorangan yang menyumbang dibatasi tidak boleh lebih dari Rp75 Juta, dan kelompok/partai hanya Rp750 Juta,” kata Iskandar.
“Bila dalam audit sumbangan perorang misalnya menyumbang Rp100 Juta itu dibolehkan, tapi yang diterima mesti Rp75 Juta, sisanya akan dikembalikan ke kas negara, begitu juga sumbangan kelompok Rp1 Miliar, yang diterima Rp750 Juta sisanya harus dikembalikan ke kas negara,” tutupnya. (PI/GS)