Home DAERAH Kapolda Irjen Martuani Bangga Warga Desa Kandibata Dirikan Kampung “Kuta Paguh” Tangani...

Kapolda Irjen Martuani Bangga Warga Desa Kandibata Dirikan Kampung “Kuta Paguh” Tangani Covid-19

82
0



KABANJAHE (podiumindonesia.com)- Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, menyampaikan rasa bangganya kepada seluruh masyarakat di Desa Kandibata yang sudah mendirikan Kampung Kuta Paguh dalam menangani Covid-19, saat melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Tanah Karo, Kamis (18/6/2020).

Kata Irjen Martuani, dengan sistem gotong-royong masyarakat mampu membuat posko, rumah isolasi, dapur umum, serta bekerjasama dengan Tim Gugus Tugas Tanah Karo sebagai upaya penanganan Covid-19.

Keberadaan Kampung Kuta Paguh di Tanah Karo ini, disebutkan Martuani merupakan yang pertama sekali didirikan di Provinsi Sumatera Utara dan menjadi pilot project (contoh-red) yang akan diikuti daerah lainnya dalam upaya penanganan masalah Covid-19.

“Ini langkah dan keputusan yang tepat dilakukan Kepala Desa Kandibata bersama masyarakat membentuk Kampung Kuta Paguh dalam menangani antisipasi penyebaran Corona,” ungkap Irjen Martuani.

Sementara itu, Kepala Desa Kandibata, Puji Tarigan, mengaku didirikannya Kampung Kuta Paguh mengingat penyebaran Covid-19 hingga ke seluruh dunia.

Puji Tarigan menceritakan, awalnya ada pekerja Tiongkok (China-red) dari Singapura yang datang ke Desa Kandibata. Namun, karena meluaskan penyebaran Covid-19 sehingga bersama warga tidak memperolehkan untuk tinggal sementara waktu.

“Mengingat tingginya penyebaran Covid-19 saya selaku kepala desa mengeluarkan Peraturan Desa (Perdes-red) pada tanggal 24 Maret 2020. Di mana salah satunya bagi masyarakat luar dan warga se tempat yang datang ke Desa Kandibata wajib menjalani isolasi di rumah isolasi yang telah disiapkan selama 14 hari dengan menyiapkan segala kebutuhannya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Puji menerangkan setelah mengeluarkan peraturan desa dan membaca isi Maklumat Kapolri dirinya bersama Bhabinkamtibmas Aipda Jeston Siagian dan Babinsa berkeling desa memberikan imbauan tentang bahaya Covid-19 kepada masyarakat.

Ada pun isi keputusan desa bersama masyarakat yang dikeluarkan yakni, untuk sementara waktu meniadakan acara pesta adat hingga akhir Mei 2020, kalau ada yang meninggal harus langsung dimakamkan, pelarangan para penjual bakso, mie, untuk sementara tidak masuk ke Desa Kandibata, serta disetiap warung diwajibkan untuk menyediakan handsaniter. Tak hanya itu, mewajibkan masyarakat harus menggunakan masker dan jaga jarak.

“Puji Tuhan, peraturan yang saya buat bersama warga ini berhasil dengan tidak adanya warga terpapar penyebaran Covid-19. Semua ini, saya lakukan demi menyelamatkan nyawa masyarakat,” tuturnya. (pi/win/ril)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here