DAERAHHUKUM & KRIMINAL

Ketua DPRD Langkat Apresiasi Kinerja Jajaran Polres Langkat

 

STABAT (podiumindonesia.com)- Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin, SE mengapresiasi kinerja jajaran Polres Langkat atas dilaksanakannya pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis daun ganja dan sabu di lapangan Jananuraga Polres Langkat, Rabu (9/6/2021).

Pernyataan ini disampaikannya usai dirinya bersama Kapolres Langkat Edi Suranta Sinulingga, Kepala Kejaksaan Negeri Muttaqin Harahap, Ketua Pengadilan Negeri As’ad Rahim Lubis, Plt. Asisten Pemerintahan & Kesra Basrah Pardomuan, yang mewakili BNN dan MUI yang turut memusnahkan barang bukti sabu denga cara dileburkan dengan air panas dan pemusnahan daun ganja dengan cara dibakar.

Sribana menyebut bahwa narkotika jenis daun ganja dan sabu sangat berbahaya. Karena itu ia berharap dengan adanya penangkapan tersangka dan pemusnahan barang bukti narkotika dapat menghindarkan masyarakat Kabupaten Langkat dari peredaran narkotika.

Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga, SIK sebelum acara pemusnahan barang bukti narkotika, menyebutkan bahwa jumlah narkotika jenis daun ganja yang dimusnahkan sebanyak 101.338,18 gram dan sabu sebanyak 2.937,6 gram.

Dengan jumlah tersangka sebanyak 8 orang terdiri dari 3 TKP yakni pada Rabu (10/2/2021) penangkapan tersangka dilakukan di depan Mesjid Annur Lingkungan IV Kelurahan Pekan Gebang Kecamatan Gebang dengan barang bukti sabu. Selanjutnya pada Minggu (14/2/2021) penangkapan tersangka di Jalinsum Medan-Aceh di jembatan Sei Wampu Kecamatan Stabat dengan barang bukti sabu dan kemudian pada Senin (8/3/2021) penangkapan tersangka dengan barang bukti daun ganja.

Kapolres juga meminta masyarakat untuk menginformasikan setiap ada praktik penyalahgunaan narkotika. “Kalau ada oknum Polres Langkat yang bermain mata dalam kasus narkotika, sampaikan ke kami,“ ujar Edi Suranta Sinulingga.

Barang bukti narkotika jenis daun ganja dan sabu sebelum dimusnahkan terlebih dahulu diuji keasliannya oleh Iptu Fani Miranda dari Labfor Polda Sumut. Setelah dilakukan pengujian dengan menggunakan alat tes, Iptu Fani memperlihatkan hasilnya bahwa barang bukti positif metamvetamina yang artinya narkotika golongan satu jenis ganja dan sabu. (pi/pendi)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button