LANGKAT (podiumindonesia.com)- Nelayan Langkat merasa dianaktirikan. Apa pasal? Ya, ini terkait diperbolehkannya kembali pukat cantrang beroperasi. Hanya saja, kebijakan ini kayaknya baru berlaku di pulau Jawa.
Sedangkan Kabupaten Langkat sendiri, hingga kini belum ada kepastian. “Bagaimana tidak, kami ini kaum nelayan yang dianaktirikan oleh Ibu Menteri. Kabar beredar, nelayan di Pulau Jawa sudah diperbolehkan mengunakan pukat cantrang seperti pukat katrol, langgai, dan sejenisnya. Tetapi kami nelayan di Pangkalanbrandan, Langkat, hingga kini masih terkatung-katung tidak ada kepastian,” sebut salah seorang nelayan, kemarin.
Dikatakan lagi, sejauh ini kapal mereka belum beroperasi, peralatan tangkap terpaksa dijual murah kepada penampung barang bekas, pengangguran pun membludak.
Didampingi nelayan lainnya, pria yang menyebut namanya Adi Aceh mengungkapkan, semenjak larangan diberlakukan pemerintah, mereka hidup susah, dari penjualan peralatan tangkap pukat cantrang, mereka membeli peralatan tangkap jaring tenggelam. Dalam pengoperasiannya, peralatan tangkap jaring tenggelam memakan modal besar dan waktu yang lama dengan jarak tempuh hingga 70 mil dari bibir pantai. (PI/nt)