JAKARTA (podiumindonesia.com)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 harus bebas dari politik balas budi. Tidak hanya itu, seluruh calon kepala daerah yang berlaga juga diimbau untuk menghindari politik uang dan menerapkan politik bersih.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menekankan bahwa hal itu penting guna mencegah terjadinya praktik tindak pidana korupsi pasca-pilkada, dalam hal ini politik balas budi.
“KPK terus mengingatkan kepada seluruh kepala daerah dan calon kepala daerah agar mewaspadai hal ini,” kata Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, kemarin.
KPK sendiri tengah menangani salah satu contoh politik balas budi, yaitu kasus Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad. KPK menduga perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya juga melibatkan tim sukses dalam bagi-bagi proyek serta mengumpulkan fee.
“Kami menduga relasi tersebut masih terjadi dalam pembagian proyek setelah kepala daerah itu menjabat,” tutur Febri.
Perkara atas dasar balas budi bukanlah yang pertama kali ditangani oleh lembaga antirasuah ini. Ia mengungkapkan, modus seperti itu masih terjadi dan menjadi peringatan bagi para calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2018.
“Kami mengingatkan sekali lagi relasi-relasi antara tim sukses dengan calon kepala daerah. Jangan sampai memengaruhi kebijakan, apalagi bekerja sama ketika sudah menjabat,” tutupnya. (PI/OKZ)