Beranda DAERAH KPU Minta Parpol Segera Laporkan Dana Kampanye

KPU Minta Parpol Segera Laporkan Dana Kampanye

223
0

LANGKAT (podiumindonesia.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meminta agar seluruh partai politik yang ikut pemilihan legislatif untuk segera melaporkan dana awal kampanyenya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Langkat Agus Arifin, di Stabat, Jumat, menjelaskan selambat-lambatnya pelaporan dana awal kampanye itu 23 September, itu sudah amsuk ke KPU Langkat.

“Kita ingin ketentuan tenggat waktu dapat dipatuhi oleh partai politik yang ada agar bisa dilakukan evaluasi nantinya, dimana kekurangan yang harus diperbaiki, namun sebelumnya harus sudah masuk laporan dulu,” katanya.

Komisioner KPU lainnya Divisi Hukum Sopian Sitepu menyampaikan sekarang ini ada Aplikasi Dana Kampanye merupakan seperangkat sistem informasi dan teknologi informasi yang berbasis Web.

Web ini dengan sistem offline untuk, melayani peserta pemilu dalam menginput penerimaan dan pengeluaran dana kampanye guna menyusun dan menyampaikan laporan dana kampanye kepada KPU.

Sopian Sitepu menghimbau setiap parpol sesuai PKPU Nomor 24 sebagaimana telah dilakukan perubahan dari PKPU Nomor 29/2018, wajib memberikan laporan awal dana kampanye ke KPU, diserahkan selambat-lambatnya oleh tiap partai tanggal 23 September 2018.

Partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD yang terlambat menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sampai batas waktu yang telah ditentukan, diberikan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah pemilihan yang bersangkutan.

Peserta pemilu diharamkan, dilarang menerima dana kampanye dari pihak asing, penyumbang atau pemberi bantuan tidak jelas identitasnya, hasil tindak pidana yang terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana.

“Diharamkan juga dana dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pemerintah Desa dan Badan Usaha Milik Desa atau sebutan lain,” katanya.

“Tahap awal Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye dilaporkan 2 Januari 2019 dari setiap partai politik,” sambungnya. (PI/ANT)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini