HUKUMMEDAN TERKINI

Miliki Perlengkapan Sabu, 2 Terdakwa Dituntut 7 Tahun

 


PANCURBATU (podiumindonesia.com)- Apes nian nasib yang dialami dua terdakwa ini. Hanya karena kedapatan memiliki perlengkapan sabu-sabu, keduanya dituntut Jaksa Penuntut Umum Rahmayani Amir, SH masing-masing selama 7 tahun penjara denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara.

Tuntutan yang cukup tinggi itu dibacakan Jaksa di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bersidang di Pancur Batu dipimpin majelis hakim diketuai Anggalanton B Malau, SH, Kamis (16/1/2020) siang. Dalam dakwaannya, Jaksa menjelaskan, kedua terdakwa masing-masing Anto Perangina Sitepu (49) warga dusun I Desa Pasar X, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang dan Jandra (24) warga dusun III Desa Tuntungan I, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang ditangkap petugas Polsek Kutalimbaru, di Dusun I Desa Pasar X, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis 1 Agustus 2019 sekira Jam 04.00 WIB.

Dari lantai ruang tamu rumah Anto Perangina Sitepu ini, petugas hanya menemukan 1 buah kaca pirex, 3 bungkus plastik klip kecil transparan yang diduga berisi sisa sabu, 1 buah alat hisap sabu, 1 buah sekop dari pipet, dan 2 buah mancis. Untuk pengusutan lebih lanjut, kedua terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Kutalimbaru.

Sementara itu Musta Tarigan (45) warga Tuntungan I Pasar III, Pancur Batu selaku abang kandung terdakwa Jandra Tariga mengaku, merasa keberatan dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramayani Amir, SH terhadap adiknya yang terlalu tinggi. Padahal, ungkapnya, barang bukti yang ditemukan polisi dari adiknya dan terdakwa Anto Prangina Sitepu tidak ada berisi sabu-sabu.

“Kan aneh, tidak ada barang bukti yang mengarah soal kepemilikan sabu-sabu, Jaksa menuntut adik saya terlalu tinggi. Apa karena kami tak memberikan apa-apa atau iming-iming, makanya Jaksa tega menuntut adik saya dengan hukuman yang cukup tinggi, sementara setahu saya ada terdakwa bernama Zulkifli Tanjung (29) warga Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun yang kedapatan memiliki sabu-sabu dengan berat bruto 1,54 gram hanya dituntut 1,6 tahun,” ucap Tarigan dengan nada kecewa.

Untuk itu, Musta Tarigan minta keadilan kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada adiknya terdakwa Jandra dan terdakwa Anto Prangina Sitepu.(pi/als)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button