Nasib Deki Punya 19 Plastik Bening Plus 2,80 Gram Sabu
MEDAN (podiumindonesia.com)- Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Lamria Sianturi, SH, mendakwa Deki Zulkarnain alias Ijul pidana penjara selama 7 tahun, 6 bulan saat di persidangan yang digelar di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, (5/10/2020).
Selain itu Penuntut Umum juga mendenda terdakwa Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah mendengar tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum, Majelis Hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak, SH, MH menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim.
Mengutip dakwaan JPU, pada Kamis tanggal 09 Januari 2020 sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa berusaha kabur dari kejaran polisi. Dan sesampainya di dalam rumah, terdakwa langsung membuang 1 buah dompet warna hitam di dalamnya ada 19 plastik warna bening berisi sabu dengan berat bruto 2,80 gram.
Kemudian pada saat diintrogasi terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Aldo (DPO) seharga Rp 700 ribu. (pi/win/sgl)