BERITA UTAMADAERAHEKBISSumut

Nih…11 Pajak Sumber PAD Langkat

 

LANGKAT (podiumindonesia.com)- Sebanyak 11 jenis pajak merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Langkat yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2016.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Langkat Muliani S, di Stabat, Selasa (20/8/2019).
Muliani menyampaikan Badan pendapatan daerah Langkat mempunyai tugas pokok dan fungsi memimpin, mengkordinasikan dan mengendalikan dalam melaksanakan tugas dibidang pendapatan daerah khususnya PAD serta tugas lain yang ditetapkan Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Adapun 11 jenis pajak yang dikelola Bapenda Langkat meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dan PBB Pedesaan dan Perkotaan, katanya.

Maka, dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, disusun program dan kegiatan yang mendukung tugas Badan Pendapatan Daerah dibidang pendapatan daerah, disamping peningkatan administrasi dan kemampuan aparatur, sambungnya.

Sementara sasaran dari program kerja yang sudah ditetapkan itu, tentu teralisasinya PAD yang mendukung visi dan misi pemrintah berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Muliani memaparkan juga dalam rangka meningkatkan PAD khususnya pajak daerah yang dikelola Bapenda sejak dikelolanya PBB-P2 dan BPHTB menjadi pajak daerah banyak hal dan upaya-upaya yang dilalukan.

Baik itu dari segi peningkatan infrastruktur, sarana dan prasarana, peningkatan sumber daya manusia, hingga dukungan regulasi, sehingga bisa dilihat sejak tahun 2014 dimana target PAD masih Rp 37 miliar, kurun waktu lima tahun mencapai Rp 67 miliar, dengan kenaikan di Perubahan APBD Tahun 2019 mencapai Rp 5,7 miliar, katanya.

Kenaikan target pajak sebesar Rp 5,7 miliar itu, didongkrak dari pajak restoran yang semula sebesar Rp 2 miliar, menjadi Rp 2,2 miliar, kemudian dari pajak penerangan jalan semula Rp 29 miliar menjadi Rp 31 miliar, serta BPHTB semula Rp 6,5 miliar menkadi Rp 10 miliar. (pi/ant)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button