Beranda DAERAH Pemkab Langkat Dorong Netralitas di Pemilu

Pemkab Langkat Dorong Netralitas di Pemilu

154
0

LANGKAT (podiumindonesia.com)- Plt Bupati Langkat H Syah Afandin SH membuka Sosialisasi UU Nomor 20 tahun 2023 dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN menghadapi kontestasi politik 2024, di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (23/11/2023).

Pemerintah Kabupaten Langkat mendorong netralitas pemilihan umum (Pemilu) di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Berbagai upaya dilakukan agar para ASN tidak memihak siapapun menuju dan saat kontestasi Pemilu 2024 mendatang.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemkab Langkat seperti apa yang di laksanakan pada pagi ini, seluruh ASN melakukan pengucapan ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan presiden tahun 2024.

Plt Bupati Langkat H Syah Afandin SH mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak Kepala Kantor Regional VI BKN Medan atas kesediaan menjadi narasumber pada kegiatan hari ini kiranya Bapak dapat memberikan pemahaman atas undang-undang Nomor 20 Tahun 2023.

“Sebagaimana kita ketahui semenjak terbitnya pada tanggal 31 Oktober 2023 undang-undang ini telah menjadi tonggak sejarah baru dalam manajemen ASN di Indonesia dengan berbagai perubahan yang dibawa oleh undang-undang ini diharapkan ASN dapat bekerja lebih profesional bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme,” jelasnya.

Melalui momentum kegiatan ini diharapkan akan dapat mewujudkan aparatur sipil negara yang memiliki integritas, netralitas, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

Serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat pemersatu dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. (ril/pi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini