HUKUM

Pengusaha Galian C Ilegal di Patumbak Ditahan

 

Kasat Reskrim

MEDAN (PODIUM) – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Medan menahan pelaku usaha galian C ilegal di Jalan Pantai Rambung Desa Marindal Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang.

Sementara 28 orang pekerjanya yang ditahan telah dipulangkan. Pengusaha galian C ilegal yang ditahan lantaran terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 158 UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyatakan setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 UU RI No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ialah DF (30) warga Patumbak.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Medan Komisaris Polisi (Kompol) Aldi Subartono Sik SH melalui Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Satreskrim Polresta Medan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Teuku Fathir yang dimintai konfirmasi seputar hal tersebut membenarkan penahanan pengusaha galian C itu.

“Benar, pengusaha galian C illegal itu kita tahan. Saat ini kami masih merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Fathir lewat sambungan telepon, (9/2/2016).

Fathir menjelaskan, tersangka ditahan lantaran terbukti tidak memiliki izin dari instansi terkait, sedangkan pekerjanya tidak bisa kita tahan. “Pekerjanya kita pulangkan karena dalam kasus ini soal perizinannya yang menjerat pemilik usaha galian C itu, sedangkan pekerjanya tidak terkait hal itu,” jelasnya.

Diketahui, penggerebekan galian C illegal di Jalan Pantai Rambung, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang dilakukan Reskrim Polresta Medan, (28/1/2016).

Selain mengamankan 28 orang pekerja, dalam penggerebekan waktu itu, petugas juga mengamankan sedikitnya10 unit dump truk, dan 1 unit alat berat (ekskavator) dari lokasi penambangan ilegal yang telah beroperasi selama beberapa tahun itu. Sedangkan untuk tanah galian tersebut dijual pengusaha kepada konsumen senilai 400 ribu/dump truck. (PI – hmt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button