Beranda Medan Pilkada Serentak Sumut 2020 Dipastikan Sesuai Prokol Kesehatan

Pilkada Serentak Sumut 2020 Dipastikan Sesuai Prokol Kesehatan

78
0


MEDAN (podiumindomesia.com)- Di tengah pandemi Covid-19, sebanyak 23 kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020.

Hal ini membuat penyelenggaraan Pilkada akan dilakukan berbeda dengan sebelumnya, yaitu harus dibarengi dengan protokol Covid-19 yang ketat.

Sekira 23 kabupaten/kota yang akan melakukan Pilkada serentak adalah Kota Binjai, Medan, Pematangsiantar, Tanjungbalai, Sibolga, Gunungsitoli, Kabupaten Serdang Bedagai, Simalungun, Asahan, Karo, Pakpak Bharat, Labuhan Batu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Samosir, Humbahas, Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Nias, Nias Utara, Nias Barat, Nias Selatan.

Hingga 24 Juni 2020, mayoritas daerah-daerah tersebut telah terpapar Covid-19, hanya 6 daerah yang masih tergolong zona hijau.

“Pilkada kali ini sangat istimewa. Kita melakukannya di tengah pandemi Covid-19, sehingga ada ketentuan-ketentuan yang berbeda dari Pilkada sebelumnya. Dua hal yang ditekankan pada Pilkada kali ini yaitu demokratis dan mencegah penyebaran Covid-19,” kata Asisten Pemerintah Pemprov Sumut Arsyad Lubis usai rapat daring dengan KPU Sumut, Bawaslu, Forkopimda dan stakeholder terkait, kemarin malam.

Arsyad yang mewakili Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, di rapat daring bersama KPU mengatakan, Pilkada di Sumut akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat agar penyebaran Covid-19 tidak meluas.

“Pilkada tentu akan mengumpulkan masyarakat seperti di Tempat Pemungutan Suara (TPS), jadi protokol kesehatan harus dilakukan secara ketat, terutama di daerah-daerah zona merah,” tambah Arsyad, di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTTP) Covid-19 Sumut, Jalan Sudirman Nomor 41 Medan.

Dalam penerapannya, menurut keterangan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Sumut Alwi Mujahit, para petugas KPU dan Bawaslu di TPS harus dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD). Juga dilakukan rapid test kepada petugas KPU untuk memastikan mereka tidak terpapar Covid-19.

Saat ini KPU dalam tahapan penyusunan daftar pemilih kabupaten/kota. Tahapan ini berlangsung dari 15 Juni hingga 14 Juli 2020. Menurut keterangan Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin, rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat provinsi akan selesai 18 Oktober 2020.

Kepala BIN Sumut, Brigjen TNI Ruruh Setyawibawa mengatakan, yang perlu diwanti-wanti KPU, pemda dan seluruh stakeholder adalah partisipasi pemilih. Menurutnya, dengan kondisi pandemi seperti saat ini ada kemungkinan partisipasi masyarakat menurun. (pi/win/ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini