BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALMEDAN TERKININASIONAL

‘Pisau Dapur Itu Mengakhiri Nyawa Anakku’ (Pembunuhan Sadis Di Pancurbatu)

 


PANCURBATU (podiumindonesia.com)- Polsek Pancurbatu gelar rekontruksi (reka ulang) kasus pembunuhan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri, Selasa (15/10/2019) pagi. Rekontruksi yang dipandu Panit Reskrim Ipda Jikri, SH ini dilaksanakan di halaman Mapolsek Pancurbatu.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancurbatu Ade M Barus, SH didampingi Hery Siregar, SH dan kuasa hukum terdakwa Suhandri Umar Tarigan, SH.

Rekontruksi yang terbagi dalam 11 adegan ini diketahui, peristiwa itu terjadi di kediaman terdakwa di Dusun V Desa Namoriam, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, pada Jumat (27/9/2019) malam. Awalnya, saksi atas nama Natara Br Sembiring (isteri terdakwa-red) dan terdakwa Menang Sitepu alias Kondang (31) sedang tidur di kamar, sedangkan korban (Kristiawan Sitepu) diperankan oleh Amrizal PHL Polsek Pancurbatu sedang tidur di ruang tamu.

Tak lama kemudian, terdakwa bangun dan ke luar dari kamar. Kemudian berdiri di samping tempat tidur sambil melihat korban yang masih tertidur pulas. Lalu, terdakwa berjalan menuju lemari yang berada di ruang tamu untuk mengambil sebilah pisau sepanjang 10 cm yang bergagang kayu.

Setelah mengambil pisau dengan menggunakan tangan kanannya, terdakwa pun berjalan menuju tempat tidur korban. Seketika terdakwa menusuk pisau yang di pegangnya tadi ke leher korban.

Mendengar ada suara rintihan, saksi Natara Boru Sembiring terbangun dan ke luar dari kamar dan melihat terdakwa berdiri di samping tempat tidur korban sambil memegang pisau yang telah berlumuran darah. Tampak juga tangan terdakwa juga ada bercak darah. Dalam keadaan cemas dan kalut, saksi pun mendekati terdakwa dan berusaha menangkap pisau dari tangannya. Sehingga terjadi tarik-menarik pisau yang mengakibatkan tangan kanan saksi tersayat pisau tersebut.

Setelah pisau terjatuh ke lantai, terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah melalui pintu depan. Sementara saksi menggendong  tubuh korban ke luar rumah sambil minta pertolongan kepada warga sekitar. Selanjutnya saksi didampingi warga membawa korban ke Puskesmas Pancurbatu. Namun, nyawa korban tak berhasil diselamatkan.

Kapolsek Pancurbatu melalui Panit Reskrim Ipda Jikri, SH ketika dikonfirmasi mengatakan, rekontruksi itu dilaksanakan untuk melengkapi berkas kasus pembunuhan  tersebut sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. “Terkait kasus dimaksud, terdakwa dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 KUHPidana subs Pasal 44 ayat (3), ayat (2) UU RI No 23 tahun 2004 tentang KDRT subs 80 ayat (3), ayat (4) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Ipda Jikri. (pi/als)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button