Home HUKUM Poldasu ‘Melawan’ Massa Penuntut Bos Property Mujianto Ditangkap

Poldasu ‘Melawan’ Massa Penuntut Bos Property Mujianto Ditangkap

59
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- Seratusan massa dari Forum Anak Bangsa berunjuk rasa di depan Mapolda Sumatera Utara, kemarin siang. Mereka mendesak polisi menahan Mujianto, tersangka kasus penipuan.

Aksi massa meluber hingga badan jalan, akibatnya arus lalu lintas di Jalan Lintas Antar Provinsi tepatnya didepan Markas Kepolisian Polda Sumatera Utara Jl Medan Tanjung Morawa, hampir lumpuh total.

Massa yang datang langsung berorasi menyampaikan tuntutan agar Poldasu segera melakukan penahanan terhadap pengusaha medan itu. Awalnya aksi massa berlangsung tertib. Namun lantaran mereka menganggap aksi ini tidak diperdulikan, massa kemudian melanjutkan aksinya ke badan jalan. Hal itu lah yang mengakibatkan arus lalin lumpuh.

Kapolsek Patumbak langsung menemui massa dan meminta para pengunjuk rasa boleh menyampaikan orasinya di depan pintu masuk Mako Poldasu, dan tidak mengangu aktifitas masyarakat yang mebggunakan jalan. Setelah masa diberikan pengertian, baru masa kembali berkumpul di depan pintu masuk Mako Poldasu.

Koordinator aksi, Marlon Purba menyampaikan, Forum Anak Bangsa meminta keadilan dalam proses kasus penipuan yang menimpa A Lubis. “Kami minta hukum seadil-adilnya,” terang dia.

Kedatangan para pengunjuk rasa ini juga, katanya, untuk menanyakan kepada Poldasu kenapa terlapor yang sudah ditetapkan tersangka belum ditahan. “Kemarin alasan Poldasu tidak ditahan karena Mujianto kooperatif. Itu tidak masuk akal. Kasus ini sudah sangat lama, sudah setahun berjalan. Sudah beberapa kali dilakukan konfrontir tapi Mujianto beberapa kali tidak hadir,” katanya.

Setelah menyampaikan orasi hampir satu jam, seratusan massa membubarkan diri dengan damai. Rencananya, para pendemo itu akan lanjut ke DPRD Sumut.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Poldasu AKBP MP Nainggolan mengatakan Dit Reskrimum Poldasu telah menangani kasus tersebut. “Dan berkas perkaranya sudah dikirimkan ke Jaksa Penuntut. Kalau P21-nya sudah keluar, kita akan segera kirimkan tersangka dengan barang buktinya,” sebutnya.

Terkait tidak ditahannya tersangka, sebut Nainggolan itu atas pertimbangan penyidik. “Tidak semua kasus harus dilakukan penahan, ini kan bukan kasus pembunuhan,” jawabnya. (PI/MTC)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here