Beranda HUKUM Polisi Jangan Tebang Pilih Kasus Ujaran Kebencian

Polisi Jangan Tebang Pilih Kasus Ujaran Kebencian

130
0

JAKARTA (podiumindonesia.com)- Pihak Kepolisian tidak boleh tebang pilih dalam menangani kasus ujaran kebencian di media sosial. Jangan sampai, polisi hanya menindak kasus hate speech yang merugikan pemerintah saja.

“Jangan sampai kemudian ada tebang pilih gitu. Jadi orang-orang yang akan saya laporkan ini termasuk akun-akunnya harus segera diperiksa,” kata Fadli usai melapor di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, kemarin.

Fadli berharap kepada Kepolisian agar laporannya ini juga ditindaklanjuti. Jangan sampai, sambung Fadli, institusi Kepolisian dipakai atas orderan atau pesanan penguasa.

“Kita ingin Polisi kita ini benar-benar menjadi alat negara yang profesional,” ujarnya

“Kita harapkan semua kasus kalau ada pelanggaran di proses, karena di dalam konstitusi menyebutkan kita semua sama kedudukannya di mata hukum,” tutup Wakil Ketua DPR RI itu

Pemilik akun @anandasukarlan dan @maklambeturah dilaporkan Fadli atas dugaan melanggar pasal 45 dan pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan Fadli Zon tercatat dalam nomor LP/301/III/2018/Bareskrim

Kedua akun itu dinilai Fadli telah menyebarkan informasi bohong dengan mengaitkan pertemuan antara Fadli, Ketua Umum Prabowo Subianto dan seorang bernama Eko pada 2017 silam dengan kelompok Muslim Cyber Army (MCA). (PI/RMOL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini