
ACEH UTARA (podiumindonesia.com)- Polisi Resor (Polres) Aceh Utara membekuk seorang wanita pengedar sabu di rumahnya di Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, Provinsi Aceh, Kamis (19/9/2019) malam.
Dari tangan pelaku disita 11 paket sabu yang dikemas dalam plastik bening seberat 0,95 g/bruto. “Wanita pengedar sabu yang sudah kami amankan, Hasanah (37), seorang ibu rumah tangga, asal Gampong Meunasah Nga, Lhoksukon dan bersama barang buktinya,” ujar Kapolres Aceh Utara Ian Rizkian melalui Sat Resnarkoba AKP Ildani, Jumat (20/9/2019).
Diceritakan AKP Ildani, kronologi penangkapan pelaku IRT jual sabu, sebelumnya personil opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa pelaku kerap melakukan bisnis jual paket sabu dirumahnya. Setelah itu pihaknya, melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada hari itu juga tim bergerak melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah pelaku, dan tim berhasil temukan barang bukti.
“Dilakukan penyelidikan lebih lanjut setelah digeledah di dalam rumah ditemukan barang bukti, lalu menangkap pelaku tepatnya di dalam rumahnya,” terangnya. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (pi/yet)







