BERITA UTAMAHUKUMNASIONAL

PT DUM, Ketiban Pulung Berakhir ‘Buntung’….

 

MEDAN (podiumindonesia.com)- PT Dharma Utama Metrasco (DUM) awalnya menerima rezeki nomplok. Nominalnya sekira Rp 3 miliar lebih. Duit tak terduga yang diterima perusahaan bergerak di bidang jasa biro perjalanan (Tour) ini dari Bank BNI Cabang Pemuda. Itu terjadi pada 2013 lalu.

Hanya saja, ketiban pulung tersebut berbuntut panjang. Pun jelas kesalahan pihak Bank BNI karena lalai mentransfer uang ke perusahaan yang berada di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun ini, walhasil berakhir buntung. Direktur Utama PT DUM terpaksa berhadapan dengan hukum.

Alasan, karena telah mempergunakan uang salah kirim itu guna keperluan biaya operasional. Cerita PT DUM ketiban pulung berakhir ‘buntung’ ini tersaji pada sidang lanjutan beragenda keterangan saksi dari Bank BNI yang digelar di ruang Cakra 6, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/8/2019).

Adalah Mukti Wigati, karyawan BNI Cabang Pemuda yang disebutkan berperan mentransfer ke rekening PT DUM saat itu. Persidangan dipimpin majelis hakim Ricard ini mempertanyakan kepada saksi prihal transfer salah kirim ke rekening PT DUM.

“Apakah Anda mengetahui dana itu masuk ke rekening perusahaan (PT DUM)?” tanya hakim Ricard kepada saksi. Di situ saksi menyatakan awalnya tidak mengetahui bahwa uang tersebut masuk ke rekening PT DUM. Sebab selama ini, kata saksi, hanya diberi tugas mentransfer.

“Jadi saya tidak tahu itu rekening siapa, jumlahnya berapa dan setelah itu saya masukkan ke rekening sesuai perintah,” kata saksi Mukti Wigati. Nah, setelah kasus itu terbongkar, barulah mereka mendatangi pihak perusahaan (PT DUM). “Tahukah Anda, atau pernahkah bertemu dengan terdakwa?” tanya hakim Ricard lagi. Seketika saksi menyebut tidak kenal dengan terdakwa (Eddy Sanjaya). Karena saat dirinya ke kantor perusahaan bersama dua rekannya cuma bertemu dengan Benny Sanjaya.

Sedangkan pihak penasihat hukum (PH) dari terdakwa Eddy Sanjaya, dikuasakan kepada Junirwan Kurnia SH menanyakan tentang audit keuangan hingga terbongkarnya kasus salah kirim rekening ke pihak PT DUM.

“Apakah saksi tahu tentang audit keuangan dari BNI?” tanya PH dari Eddy Sanjaya. Di situ saksi menyebut tidak mengetahui adanya audit atau tidak dari Bank BNI Cabang Pemuda. Dan saksi juga mengaku selama 27 tahun bekerja di perusahaan anak BUMN itu, baru kali ini terjadi salah pengiriman transfer.

Mengenai dana nasabah bisa ke mana saja mengambil uang atau ke kantor cabang di mana pun, sebagaimana kembali dipertanyakan ketua majelis hakim Ricard, saksi menyebut itu boleh saja. “Nasabah BNI bisa mengambil uang di mana pun (kantor cabang BNI),” tandasnya. Usai pertanyaan terakhir itu, akhirnya majelis hakim Ricard menunda sidang hingga pekan depan.

Dikutip dari surat dakwaan, pada tanggal 12 Juli 2013 sekira pukul 09.00 WIB, saksi Raja Penawar Sembiring yang bertugas dan melayani sebagai teller di PT Bank BNI tbk Cabang Medan tepatnya di Jalan Pemuda No 12 Medan melakukan transaksi tunai, non tunai mau pun kliring yang masuk. Saat itu saksi Raja Penawar ada menerima 2 berkas bilyet giro yang harus dilakukan setoran kliring. Yaitu setoran kliring ke rekening BNI terdakwa PT Dharma Utama Metrasco dan kedua rekening BNI PT Supernova.

Kemudian saksi Raja Penawar Sembiring melakukan pemindahan dana dari Bilyet giro terdakwa PT Darma Utama Metrasco sebanyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah). Dengan cara, saksi Raja Penawar Sembiring membuka di komputer menu transfer kliring, lalu menginput data yang memuat sumber dana. Tujuan transfer dana dan jumlah nominal dan menekan tombol klik : “OKE”. Dan tampil di layar komputer permintaan otorisasi.

Setelah itu saksi Raja Penawar Sembiring meminta pada penyelia/supervisor saksi Mukti Wigati untuk melakukan otorisasi terkait penyetoran dana ke terdakwa PT Dharma Utama Metrasco. Kemudian saksi Mukti Wigati memasukkan “NPP dan Pasword” yang menandakan bahwa proses transfer sudah sesuai dan secara otomatis dana berpindah sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) ke rekening terdakwa PT Dharma Utama Metrasco.

Selanjutnya saksi Raja Penawar Sembiring memasukkan setoran kliring yang kedua dengan tujuan PT Supernova berupa 1 lembar warkat Bilyet Giro CIMB Niaga No AAR 332078 dengan nilai nominal sebesar Rp 3.610.574.000. Dan prosesnya sama dengan yang pertama. Namun saksi Raja Penawar Sembiring lalai dalam melakukan setoran kliring Bilyet giro CIMB Niaga No AAR 332078 sebesar Rp 3.610.574.000.

Saksi Raja Penawar Sembiring hanya menggantikan nilai nominal saja yakni sebesar Rp 3.610.574.000 tanpa melakukan pengecekan sumber dana dan tujuan transfer dana. Sehingga dana sebesar Rp 3.610.574.000 tersebut masuk ke rekening BNI no 145798344 atas nama terdakwa PT Dharma Utama Metrasco, yang seharusnya terbukukan ke rekening PT Supernova No 13733998 yang berada di Jakarta.

Pada tanggal 14 Juli 2013, terdakwa PT Dharma Utama Metrasco yang saat itu dipimpin oleh Direktur Utama Eddy Sanjaya mengetahui dari saksi Beny Sanjaya selaku Direktur PT Darma Utama Metrasco ada dana masuk sebesar Rp 3.610.574.000, ke rekening giro PT BNI tbk atas nama nasabah terdakwa PT Dharma Utama Metrasco No 145798344.

Kemudian atas kesepakatan bersama pengurus PT Dharma Utama Metrasco selaku Direktur Utama Eddy Sanjaya dan Direktur Benny Sanjaya kemudian menggunakan dana tersebut untuk keperluan operasional tanpa mengkonfirmasi terlebih dahulu asal usul masuknya dana tersebut.

Pada tanggal 26 Juli 2013 pihak PT BNI tbk Cab Jalan Pemuda Medan mendapat pemberitahuan dari pihak PT BNI tbk cabang Utama Jakarta Kota, bahwa terjadi kesalahan/kelalaian sehingga dana sebesar Rp 3.610.574.000 belum ada sampai ke PT Supernova di Jakarta yang berasal dari rekanan bisnis PT Supernova yakni PT Indofood Corporation yang berada di Medan. Sebuah Bilyet giro CIM Niaga No No AAR 332078 sebesar Rp 3.610.574.000 melalui PT BNI tbk Jalan Pemuda Medan.

Selanjutnya pihak PT BNI tbk cabang Jalan Pemuda Medan pada 26 Juli 2013 sekira pukul 14.00 WIB oleh saksi Raja Penawar Sembiring dan saksi Mukti Wigati bersama saksi Astuti Akbar melakukan konfirmasi ke terdakwa PT Dharma Utama Metrasco dan menemui saksi Ayien sebagai kasir keuangan.

Saat itu Ayien membenarkan adanya masuk dana sebesar Rp 3.610.457.000 pada tanggal 12 juli 2013 ke PT Dharma Utama Metrasco dan saksi kemudian mengkonfirmasi kepada pimpinan pihak perusahaan Direktur Utama Eddy Sanjaya. Musyawarah ke terdakwa PT Dharma Utama Metrasco untuk pengembalian dana tersebut yang dihadiri Edy Sanjaya selaku Direktur Utama dan Benny Sanjaya selaku Direktur.

Dan pada 2 Agustus 2013 atas persetujuan dari terdakwa PT Dharma Utama Metrasco kepada PT. BNI tbk untuk mendebet rekening terdakwa sebesar Rp 730.000.000, sehingga sisa dana yang masih digunakan adalah sebesar Rp 2.880.574.000.

Selanjutnya terdakwa PT Darma Utama Metrasco tidak juga ada melakukan pembayaran dana yang sudah terpakai, bahkan pihak PT BNI tbk telah melakukan somasi sampai tiga kali. Tapi PT Dharma Utama Metrasco tidak mengembalikan kekurangan dana sebesar Rp 2.880.574.000.

Akibat dari perbuatan terdakwa PT Dharma Utama Metrasco, saksi korban pihak PT BNI tbk merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 2.880.574.000, sehingga melaporkannya ke pihak kepolisian Poldasu Medan. (pi/syahduri)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button