DAERAHHUKUM

Sah!!! Cafe Dan Resto Star Fly Ditutup

 

KUALA (podiumindonesia.com)- Cafe dan Resto Star Fly yang berada di Dusun Tanjung Balai Desa Beruam, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, atas instruksi Bupati Terbit Rencana PA, ditutup. Ini disebabkan tidak memiliki izin, serta banyaknya laporan masyarakat yang keberadaannya meresahkan.

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan Pemkab Langkat Basrah Pardomuan, di Stabat, Sabtu kemarin. “Penertiban ini atas instruksi Bupati terhadap cafe dan resto yang tidak mempunyai izin diseluruh Kabupaten Langkat,” sambungnya.

Ini juga sebagai tindak lanjut Bupati Langkat menanggapi banyaknya laporan dari masyarakat yang resah terhadap keberadaan cafe tersebut di tengah pandemi Covid-19.

Ditambah lagi saat ini sudah akan memasuki bulan suci Ramadhan sehingga Bupati menilai perlu di lakukan penertiban dan pemeriksaan tempat-tempat hiburan yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.

Sementara itu pihak pengelola Star Fly, Natanael Bangun menyatakan sangat bersikap koperatif. Mereka (pengelola), menyatakan siap dan setuju mengikuti instruksi dari Pemkab Langkat.

“Pengelola bersedia menutup sementara, serta bersedia menghadiri surat panggilan yang dilayangkan kepadanya, dalam hal pemeriksaan dan penerbitan izin-izin usahanya,” ujarnya.

Basrah juga mengatakan, dilakukannya razia di cafe yang baru buka ini (Star Fly), pada 15 Maret 2021 yang lalu. Juga untuk penerapan surat edaran tentang PPKM mikro, agar tidak melakukan perkumpulan, batas waktu usaha dan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan. (pi/ant)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button