
BELAWAN (podiumindonesia.com)- Nasib sial dialami Azhar (33) warga Jalan Pulau Ambon Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan ini.
Pasalnya, Senin (21/7/2020) di Jalan Manggaan 1/Rumah Potong Hewan (RPH) Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli, Tsk Azhar diamankan Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan disaat dirinya akan menjual dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di daerah tersebut.
Menurut Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi Sembiring, SH, MH yang dihubungi melalui aplikasi WhatsApp nya mengatakan, informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba yang akan dilakukan oleh pelaku di daerah Mabar.
Berdasarkan informasi ini, team opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan melihat Tsk lagi mengendarai sepeda motor sesuai dengan ciri ciri yang dikasih informasi masyarakat.
Lalu team melakukan penyetopan terhadap pelaku, serta dilakukan penggeledahan badan oleh team. Dan ditemukan satu buah kaos kaki warna hitam yang di dalamnya berisikan dua plastik klip berisi narkoba jenis shabu – shabu seberat 20.69 Gram, uang Rp 50.000, 1 buah Hp dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU BK. 6837 AJ.
Kemudian Azhar beserta barang buktinya narkoba jenis shabu shabu dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan. “Dari hasil introgasi Tsk Azhar mengakui kalau narkoba jenis shabu shabu itu miliknya dan akan dijual dan diedarkan di daerah Mabar,” imbuh Juriadi SH, MH. (pi/din)